Hukrim

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Penyandang Disabilitas ke Penyidik Polda NTB

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengembalikan berkas perkara tersangka dugaan pelecehan seksual oknum penyandang disabilitas, IWAS alias Agus ke penyidik kepolisian.

“Perkara Agus, berkas perkaranya sudah dikembalikan jaksa kejati ke penyidik polda ntb beserta P-19,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera.

Pengembalian itu pada Jumat, 13 Desember 2024 sekitar pukul 15.30 Wita. Dengan begitu, penyidik Dit Reskrimum Polda NTB harus memenuhi beberapa alat bukti yang jaksa penuntut ingingkan.

Sebelumnya, Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengaku, pihaknya sedang fokus pemenuhan berkas perkara. Penyidik pun telah memeriksa dua korban.

“Sudah kita lakukan pemeriksaan dan dua sudah kita BAP, salah satunya memang ada anak-anak,” tutup Syarif.

Polisi juga telah memeriksa Agus pada Senin, 9 Desember 2024. Penahanan ditambah 40 hari ke depan.

Tim Subdit IV Dit Reskrimum Polda NTB menjadikan Agus sebagai tahanan rumah setelah berkoordinasi dengan Komisi Disabilitas Daerah atau KDD NTB.

Menurut Syarif, tahanan rumah tersebut karena setelah mereka memperhatikan hak-hak tersangka yang merupakan penyandang disabilitas. Polisi memperpanjang status tahanan itu telah selama 40 hari ke depan.

“Kenapa kami perhatikan? Karena kami di Polda, kita terbatas belum menyediakan itu (tahanan khusus). Salah satu bentuk adalah kita melakukan tahan rumah, untuk bisa memperhatikan hak-hak pelaku itu sendiri,” beber Mantan Wakapolresta Mataram tersebut.

Untuk memenuhi berkas perkara pun, penyidik Polda NTB melakukan rekonstruksi dugaan pelecehan seksual di tiga lokasi pada Rabu, 11 Desember 2024.

Lokasi pertama di Teras Udayana. Selanjutnya, menuju Nang’s Homestay. Lokasi terakhir pengambilan reka adegan di Islamic Center.

Kepolisian mengambil 49 adegan selama melakukan rekonstruksi di tiga lokasi tersebut. Hal itu lebih banyak dari rencana kepolisian, yakni sebanyak 28 adegan. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button