Hukrim

Sidang Kasus Radiet Ditunda, Ahli Kriminologi dan Bahasa Siap Dihadirkan Pekan Depan

Mataram (NTBSatu) – Sidang lanjutan perkara yang menjerat Radiet Adiansyah dengan agenda pemeriksaan saksi ahli terpaksa ditunda, pada Selasa, 5 Mei 2026. Sidang dijadwalkan kembali pada pekan depan, Selasa, 12 Mei 2026.

Penundaan ini disebabkan ahli yang sedianya memberikan keterangan berhalangan hadir, akibat kondisi sakit dan adanya penugasan kedinasan lain yang mendesak. Agenda persidangan mendatang dijadwalkan akan menghadirkan ahli kriminologi forensik serta ahli bahasa.

Meski sidang ditunda, tim kuasa hukum Radiet menegaskan, akan terus mengejar fakta-fakta yang dinilai masih gelap Selain menantikan keterangan para ahli di sidang berikutnya, pihak penasihat hukum secara khusus meminta agar verbalisan dihadirkan setelah pemeriksaan terdakwa. Langkah ini demi memperjelas substansi perkara yang selama ini dianggap penuh kejanggalan.

Sebut Ada Ketidakseriusan Penanganan

Di samping itu, kekecewaan menyelimuti pihak terdakwa sepanjang jalannya proses hukum. Perwakilan Tim Penasihat Hukum Radiet, Kusnaini, S.H., menyoroti laporan kehilangan Handphone (HP) milik Radiet yang dilayangkan sejak 26 September 2025.

Namun hingga kini, dianggap mangkrak tanpa tindak lanjut serius dari kepolisian. Padahal, HP tersebut merupakan bukti kunci untuk mengungkap fakta di lapangan secara utuh.

Menanggapi hal tersebut, hakim PN Mataram menyarankan agar penasihat hukum proaktif menelusuri kembali perkembangan laporan di kepolisian berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap di ruang sidang.

“Laporan masuk sejak 26 September 2025, namun ahli ITE baru diperiksa sebulan kemudian, yakni pada 16 Oktober 2025. Jeda waktu yang panjang ini menimbulkan dugaan adanya ketidakseriusan dalam penanganan barang bukti digital,” ujarnya kepada NTBSatu, Selasa, 5 Mei 2026.

Lebih mengejutkan lagi, fakta persidangan mengungkap ahli ITE yang sebelumnya dihadirkan hanya melakukan penelusuran aktivitas digital selama tiga hari saja. Minimnya investigasi digital ini memicu kecurigaan adanya informasi yang sengaja ditutup-tutupi atau tidak digali secara mendalam oleh pihak berwenang.

Kasus Radiet ini terus menyedot perhatian publik, lantaran adanya dugaan penganiayaan serta hilangnya barang bukti di lokasi kejadian yang belum terungkap sepenuhnya. Melalui persidangan pekan depan, pihak Radiet menuntut transparansi total dan berharap kehadiran ahli kriminologi serta ahli bahasa dapat membuka tabir peristiwa yang sebenarnya demi tegaknya keadilan. (Yenni)

Artikel Terkait

Back to top button