Mataram (NTBSatu) – Kejari Lombok Tengah, memeriksa sejumlah pejabat Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait dugaan korupsi pajak penerangan jalan tahun 2019-2023.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lombok Tengah, Bratha Hariputra menyebut, pemeriksaan para pejabat Bapenda tersebut pihaknya lakukan pada pekan ini.
Meski tak menyebut secara rinci siapa saja yang menjalani pemeriksaan, namun ia menyebut tidak menutup kemungkinan di antaranya adalah pejabat yang saat ini mengemban jabatan sebagai Kepala Dinas. Kemudian bekas Kepala Dinas Bapenda Lombok Tengah. Mengingat, kasus yang mereka usut dari tahun 2019 hingga 2023.
“Iya, (jabatan Kepala Dinas Bapenda) saat ini dan sebelumnya. Kan (yang diusut) ini 2019-2023,” kata Bratha.
Tim penyidik sebelumnya telah memeriksa belasan saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan saksi-saksi secara maraton mereka lakukan dalam tahap penyidikan.
Untuk pemeriksaan saksi pekan ini, jaksa fokus pada Dinas Bapenda Lombok Tengah. “Itu aja dulu (Dinas Bapenda Loteng). Itu aja banyak itu,” ucapnya.
Menyinggung bagaimana dugaan korupsi yang tengah berjalan ini, Bratha mengaku belum bisa menjelaskannya secara detail. Mengingat pihaknya saat ini masih dalam tahap pengumpulan alat bukti.
“Nanti kalau kita udah ada kerangkanya, kita pasti share (bagikan). Karena ini juga menjadi perhatian,” ujarnya.
Sisi lain, ia mengakui pembayaran pajak penerangan jalan yang tengah diusut ini dari PLN ke Bapenda. Apakah pajak yang PLN setorkan tidak masuk ke kas daerah atau PLN tidak menyetorkan pajak, Bratha mengaku masih mendalaminya.
“Alurnya kan dari PLN yang ke Bapenda. Kita masih dalami, apakah sudah tersalurkan secara SOP. Apakah ada keterlambatan atau lainnya, itu masih kita dalami,” jelasnya.
Lakukan Audit Penghitungan Kerugian Negara
Selain memeriksa para saksi, jaksa dalam waktu dekat akan melakukan audit penghitungan kerugian negara. Dalam hal ini, kata Nurintan, pihaknya menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kita sudah berkoordinasi dengan BPKP. Bahkan sejak awal di tahap penyelidikan, sudah diskusi dengan BPKP dan Inspektorat. Begitu juga dengan ahli, belum kami lakukan (pemeriksaan),” ungkapnya.
Sebelumnya Kepala Kejari Lombok Tengah, Nurintan M.N.O Sirait mengungkap indikasi pidana muncul dari pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD). Bukan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Jadi selain itu, ini pajak di daerah, yang ada di Bappenda (badan pengelolaan pendapatan daerah),” jelasnya.
Kendati belum menyebut potensi kerugian, ia memastikan meningkatnya status kasus ke tahap penyidikan berdasarkan prosedur yang tepat. Salah satunya, memperhitungkan pendapat ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat.
Dengan begitu, Kejari Lombok Tengah dengan kedua lembaga tersebut memiliki persepsi yang sama sebagai aparat pengawasan intern pemerintah (APIP). (*)