Mataram (NTBSatu) – Tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lombok, dikabarkan tewas kecelakaan di Kilometer 448 Jalan Sarikei, Sarawak, Malaysia. Kejadiannya, Kamis, 21 November 2024 lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi menyampaikan, saat ini pihaknya belum bisa memulangkan ketujuh jenazah tersebut. Alasannya, karena masih terkendala sejumlah dokumen.
Belakangan pemerintah ketahui, ketujuh PMI tersebut ternyata ilegal. Keberangkatan mereka tidak sesuai prosedural. Mereka tidak membawa dokumen diri seperti paspor hingga dokumen kerja yang resmi.
Gede menyebut, mereka berangkat melalui Bandara Internasional Lombok (BIL), lalu transit ke Surabaya. Sampai di Pontianak lalu, calo yang menjemput para PMI tersebut.
“Kemudian menyeberang ke perbatasan Serawak. Sampai di sana kecelakaan, majikan nggak ada, paspor nggak ada,” kata Gede, Senin, 25 November 2024.
Gede menjelaskan, pihaknya belum bisa memulangkan tujuh PMI yang mengalami kecelakaan maut di Negeri Jiran itu dalam waktu dekat ini.
Pasalnya, dari pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia, masih kesulitan mendapatkan berkas kerja milik tujuh warga NTB tersebut.
“Pemprov NTB telah berkoordinasi dengan KBRI di Malaysia agar proses pemulangan ketujuh PMI ilegal tersebut bisa segera dilakukan. Namun, kita belum tahu kapan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, empat hari lalu, tujuh PMI ilegal asal Pulau Lombok, NTB, tewas di Serawak, Malaysia.
Dugaannya, mereka kecelakaan saat hendak menghindari razia polisi. Hal itu membuat mobil yang mereka tumpangi bertabrakan dengan mobil lain. (*)