HEADLINE NEWSLombok Tengah

Ombudsman NTB Soroti Kasus Galian C Ilegal Lombok Timur

Lombok Timur (NTBSatu) – Lembaga pengawasan pelayanan publik, Ombudsman NTB mulai mengatensi maraknya konflik tambang galian C di Kabupaten Lombok Timur.

Ketua Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono mengatakan, pemerintah daerah mestinya menghadirkan solusi terkait konflik pelaku tambang dengan masyarakat.

“Pemerintah mestinya memberikan layanan untuk bisa menyelesaikan persoalan tambang,” kata Dwi, Jumat, 15 November 2024.

Selain itu, jelas Dwi, masyarakat dapat langsung membuat aduan ke Ombudsman apabila merasa alami kerugian akibat aktivitas tambang.

“Masyarakat bisa melapor langsung ke kami untuk kami tindak lanjuti,” ucap Dwi.

Melihat konflik tambang yang terjadi di Lombok Timur, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

IKLAN

Sebelumnya, terjadi aksi perusakan alat tambang oleh masyarakat saat Pemprov NTB melakukan sidak tambang di Lombok Timur pada Senin, 5 November 2024 lalu.

Karena kesal, oknum masyarakat juga melakukan pembakaran lokasi tambang karena jenuh akan cemaran limbah tambang.

Adapun pada sidak tersebut, Pemprov NTB menutup tiga tambang galian C di Kabupaten Lombok Timur. Dua di antaranya ilegal, dan satu lagi memiliki izin sementara.

Pemprov NTB menutup tiga tambang yang terletak di Desa Korleko Selatan, Kabupaten Lombok Timur itu lantaran tidak mematuhi prosedur operasional.

Di mana tambang tersebut tidak memiliki kolam pengolahan limbah galian C.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button