Mataram (NTBSatu) – Bea Cukai Mataram menyampaikan data hasil penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal pada Operasi Gempur II yang berlangsung pada 7 Oktober-7 November 2024.
“Kami bersinergi dengan Satpol PP Pemda Provinsi/Kabupaten/Kota dalam melakukan Operasi Pasar (Opsar) tersebut,” ujar Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Mataram, Adi Cahyanto.
Melalui giat ini, pihaknya menyasar pedagang nakal yang masih menjual rokok ilegal di beberapa wilayah di Pulau Lombok.
Adi menerangkan, penindakan ini merupakan salah satu langkah menghentikan peredaran rokok ilegal secara represif.
“Hasil dari operasi ini kami akan lakukan pemeriksaan dan pada akhirnya akan dimusnahkan. Pemusnahan rokok ilegal kami lakukan sebagai edukasi kepada masyarakat agar tidak tergoda dengan iming-iming keuntungan besar dari penjualan rokok ilegal karena pada dasarnya merupakan pelanggaran pidana” ungkapnya.
Untuk coverage wilayah Pulau Lombok yang operasinya bekerja sama dengan Satpol PP Provinsi NTB, berhasil diamankan 17.792 batang rokok ilegal dan 3.255 gram tembakau iris (TIS) dengan perkiraan nilai barang Rp25,3 juta serta potensi kerugian Rp13,6 juta.
Selain itu dilakukan operasi bersama Satpol PP pada masing-masing Kabupaten/Kota. Hasilnya untuk di Kabupaten Lombok Barat, berhasil diamankan 182.852 batang rokok ilegal dan 7.860 gram tembakau iris (TIS) dengan perkiraan nilai barang Rp255,8 juta serta potensi kerugian Rp138,2 juta.
Kabupaten Lombok Tengah, berhasil diamankan 106.268 batang rokok ilegal dan 4.695 gram tembakau iris (TIS) dengan perkiraan nilai barang Rp148,4 juta serta potensi kerugian Rp80,1 juta.
Kabupaten Lombok Utara, berhasil diamankan 62.778 batang rokok ilegal dan 22.884 gram tembakau iris (TIS) dengan perkiraan nilai barang Rp89,7 juta serta potensi kerugian Rp48,1 juta.
Dan Kabupaten Lombok Timur, berhasil diamankan 66.360 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp94,09 juta dan potensi kerugian Rp50,88 juta.
Sementara untuk Kota Mataram belum mencatatkan penindakan pada periode gempur II ini.
“Akumulasi dari gempur rokok ilegal periode II yakni, 436.050 batang rokok ilegal, 38.694gram tembakau iris (TIS) dengan perkiraan nilai barang Rp613,5 juta serta potensi kerugian Rp331, 07 juta,” terang Adi.
Di samping itu, ia mengatakan, komitmen Bea Cukai Mataram mengurangi peredaran rokok ilegal juga dilakukan melalui sosialisasi, dirangkaikan dengan sejumlah kegiatan pemerintah daerah setempat.
Contohnya, seperti yang baru-baru ini terlaksana adalah sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di acara Mataram Reggae di Taman Wisata Loang Baloq, Ampenan dan Pertunjukan Wayang Sasak di Lapangan Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.
“Kami gencar melaksanakan sosialisasi sepanjang tahun. Karena masyarakat harus tetap terus diingatkan dan ditumbuhkan kesadarannya terkait bahaya rokok ilegal ini,” pungkas Adi. (*)