Lombok Timur

Pemkab Lombok Timur Lakukan Koordinasi Tindak Lanjuti Aturan Penghapusan Utang UMKM

Lombok Timur (NTBSatu)Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur akan melakukan koordinasi dengan pihak bank, menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) tentang penghapusan utang UMKM.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lombok Timur, M. Safwan mengatakan, akan ada 25 ribu UMKM yang pihaknya akan seleksi terkait layak atau tidaknya menerima kebijakan tersebut.

“Data 2025, jumlah UMKM kita di angka 25.000. Nanti kita lihat di Lotim berapa yang mendapatkan program ini,” kata Safwan, Selasa, 12 November 2024.

Namun ia menyebut, salah satu kriteria yang menerima kebijakan tersebut adalah UMKM yang bergerak dalam bidang pertanian.

Ia menjabarkan, pada bidang pertanian, terdapat 3 kriteria UMKM yang akan menerima manfaat tersebut. Pertama, UMKM pertanian yang terkena bencana alam dan dampak pandemi. Kemudian, UMKM di lingkup pertanian yang sudah tidak punya kemampuan membayar hutang.

Namun, jika pihak bank pelat merah melihat mereka memiliki kemampuan pembayaran yang kuat. Tetap harus mengikuti prosedur pembayaran utang secara normal.

IKLAN

Terakhir, manfaat tersebut akan UMKM lingkup pertanian terima yang utangnya sudah lebih dari 10 tahun.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani PP Nomor 47 tahun 2024, pada Selasa, 5 November 2024. PP tersebut berisi tentang Penghapusan Utang Petani, Nelayan, dan UMKM.

Adapun kriteria penghapusan utang dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 sebagai berikut: Pertama, nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 per debitur atau nasabah.

Kedua, telah dihapus bukukan minimal 5 tahun pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. Selanjutnya, bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan.

Terkahir, tidak terdapat agunan kredit atau pembiayaan atau terdapat agunan kredit atau pembiayaan, namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman/ kewajiban nasabah. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button