Daerah NTB

Benarkah Berkendara Memakai Sandal Jepit akan Ditilang? Begini Penjelasan Kakorlantas Polri

Mataram (NTB Satu) – Beberapa hari terakhir, masyarakat mempertanyakan informasi terkait larangan memakai sendal jepit saat berkendara. Apakah benar jika berkendara memakai sandal jepit akan dikenakan tilang?

Hal itu mendapat berbagai ragam reaksi di tengah masyarakat, khususnya yang ada di Lombok. “Masa cuma mau beli tempe doang pakai sepatu,” begitu reaksi beberapa pengendara sepeda motor menanggapi larangan memakai sandal jepit.

Imbauan itu dilontarkan Kakorlantas Irjen Firman Shantyabudi beberapa waktu lalu.

Praktis, masyarakat menjadi resah akan larangan pemotor memakai sandal jepit.

“Kalau mau ke masjid masa pakai sepatu, ke pasar juga,” keluh Irwan, salah satu pengendara sepeda motor yang juga pengemudi Gojek di Mataram.

Namun beredarnya kabar penilangan bagi pengendara pemakai sendal itu, dibantah Polri. “Penegakan hukum itu tidak harus tilang, untuk itu narasi akan ditilang itu tidak benar. Tidak ada penilangan,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhana saat dikonfirmasi, Kamis 16 Juni 2022, dikutip dari Div Humas Polri.

IKLAN

“Ini imbauan untuk melindungi pengendara khususnya R2 (roda dua) agar kalau terjadi kecelakaan mengurangi fatalitas. Semua imbauan kita untuk melindungi masyarakat,” jelasnya.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengimbau kepada masyarakat agar tidak lagi mengenakan sandal jepit saat mengendarai motor dan diminta untuk memilih mengenakan sepatu. Hal ini dimintanya demi keselamatan para pengendara motor.

“Ini sudah komitmen kita mengajak masyarakat tentunya harus tertib dari diri kita sendiri dulu. Masyarakat membantu dengan memunculkan kesadaran, mengajarkan hal-hal yang baik untuk anaknya dan yang paling gampang itu dari orang terdekat. Jadi, jangan kasih contoh dikira anaknya enggak ngerti bapaknya bilang ‘Deket aja Pak di situ, biar nggak pakai helm’, naik motor pakai sandal jepit,” kata Firman, Selasa 13 Juni 2022.

Menurutnya, imbauan tersebut dikeluarkan dengan alasan mengutamakan keselamatan. Sebab, sandal jepit tidak bisa melindungi tubuh saat terjadi kecelakaan lalu lintas.

“Mohon maaf saya bukan me-stressing pakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu. Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” jelasnya.

Dia berharap, masyarakat tidak mengeluhkan soal biaya yang harus digunakan untuk membeli sepatu. Sebab, hal itu tidak sebanding dengan perlindungan yang didapatkan.

Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita. Tolong itu dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada. Ini gunanya helm standar, pakai sepatu,” ujarnya.

Jenderal bintang dua ini ingin kesadaran masyarakat dalam berkendara secara aman bisa terbangun. Selanjutnya, hal itu menjadi kebiasaan masyarakat, bukan karena diawasi petugas.

“Itu (larangan pakai sandal jepit-red) bentuk perlindungan kita kepada masyarakat yang ingin kita bangun sehingga patuh menjadi bagian, bukan lagi karena ada petugas,” pungkasnya. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button