Hukrim

Polisi Lanjutkan Kasus Dugaan Penipuan Ketua KPU Lombok Tengah

Mataram (NTBSatu) – Mediasi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah, Hendri Harliawan dengan Rhofa Hanifa Robbany Zhen tidak menemui titik terang. Kasus ini pun dipastikan tetap berjalan di Polres setempat.

“Iya, beberapa waktu lalu sudah ada mediasi. Tapi tidak ada jalan keluar. Kasus ini terus berjalan,” kata Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata, Selasa, 24 September 2024.

Polres Lombok Tengah, sambung Brata, telah mengarahkan Rhofa yang juga Direktur CV Tiga Sakti agar membuat laporan polisi.

“Karena kemarin itu baru aduan. Makanya kita masih menunggu ini (laporan polisi),” ungkapnya.

Sebelumnya, kepolisian telah mengundang dan meminta klarifikasi sejumlah saksi. Termasuk Ketua KPU Lombok Tengah, Hendri Harliawan dan pelapor.

Ulasan Kasus

Sebagai informasi, Hendri Harliawan dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan tindak pidana penipuan Rp431 juta ke polisi.

IKLAN

Yang melaporkan dugaan penipuan ini adalah Direktur CV Tiga Sakti, Rhofa Hanifa Robbany Zhen melalui kuasa hukumnya Yan Mangandar.

Kasus ini bermula ketika Rhofa berkenalan dengan Hendri melalui Alex atau Jufri Amrullah. Saat itu, ia dan Alex meyakinkan korban dengan bukti dokumen proyek pengadaan semen untuk biro Kesejahteraan Rakyat Setda NTB senilai Rp1,2 miliar.

Setelah itu, korban menyetujui Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) antara CV Tiga Sakti sekaligus pembeli semen dengan Biro Kesra Setda NTB dengan CV PP selaku penjual atau penyuplai semen. Dari sana, korban mendapat janji akan dapat untuk 50 persen dari hasil keuntungan.

Merasa yakin, korban selanjutnya mengirim uang kepada Hendri dan Alex pada Februari 2024 sebanyak tiga kali. Totalnya mencapai Rp 431 juta. Belakangan diketahui, dokumen proyek palsu.

Akhirnya Rhofa menghubungi Hendri dan Alex. Tapi karena tak ada respon, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Sementara Hendri Harliawan mengaku, bahwa kasus ini tidak berhubungan dengan lembaganya. Melainkan hanya urusan pribadi.

Hendri menyebut, bahwa ia juga merupakan korban dalam kasus ini. Alex diduga meminjam CV miliknya untuk urusan bisnis tanpa sepengetahuan dirinya, yang akhirnya menimbulkan permasalahan.

“Termasuk dia yang buat kuitansi bodong dan DO semen bodong Rama ini. Karena yg jembatani komunikasi saya dengan Rhofa adalah Alex,” ujarnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button