Mataram (NTBSatu) – Potensi kerugian negara dugaan korupsi sewat alat berat Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok, Dinas PUPR NTB mencapai Rp3 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusua Utama menyebut, angka potensi Rp3 miliar itu muncul setelah melakukan gelar bersama Inspektorat NTB.
“Kegiatan sewa ini kan berjalan sejak tahun 2021. Untuk berapa pastinya kami masih nunggu hasil audit Inspektorat,” katanya kepada NTBSatu, Senin, 23 September 2024.
Kasus masih berjalan di tahap penyelidikan. Pengumpulan berkas perkara sewa alat berat sebentar lagi rampung. Rencananya, gelar akan dilakukan di Polda NTB.
“Iya, nanti akan kami gelar di Polda,” jelasnya.
Unit Tipikor Polres Mataram sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk ahli dan pejabat Dinas PUPR NTB.
Sementara pihak penyewa Fendy, sambung Yogi, belum menjalani pemeriksaan.
“Karena kami panggil dan datangi ke Lombok Timur tidak ada di tempat,” jelasnya. Kendati Fendy belum memberikan keterangan, Yogi menjelaskan bahwa itu tidak akan mempengaruhi naiknya kasus ke tahap penyidikan.
Riwayat Kasus
Sebelumnya, penyidik telah meminta dokumen lain terkait sewat alat berat ke Sekretaris Dinas PUPR NTB. Pemeriksaan berkas tersebut untuk mengetahui bagaimana penyewaan alat berat tahun 2021 tersebut.
“Kalau ada kontrak bersama pihak lain, barangnya ada atau tidak. Dibayarkan atau tidak,” terang Yogi.
Dokumen yang polisi terima berisi bahwa alat berat seperti ekskavator, mixer molen, dan dum truk merupakan pengadaan dari balai. Barang itu selanjutnya pihak balai sewakan, dan uang hasil sewa seharusnya masuk ke Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD).
“Kalau penyewaan, hitungannya harian. Itu dokumen yang kami terima,” jelasnya.
Penyewaan alat berat terjadi pada tahun 2021. Saat itu yang menjabat sebagai Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok adalah Ali Fikri.
Sementara Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok, Kusnadi megungkapkan, akibat persewaan ini kerugian mencapai Rp1,5 miliar. Angka itu berasal dari harga alat berat yang belum penyewa, Fendy kembalikan.
“Itu dari harga mobil molen, ekskavator, dan dum truk,” katanya. (*)