Mataram (NTBSatu) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada), memunculkan beragam respons di DPRD NTB.
Sebagian legislator menilai, putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Namun, sebagian lainnya berpendapat implementasinya tetap bergantung pada revisi Undang-Undang (UU) Pilkada di DPR RI.
Perbedaan pandangan itu mencuat setelah MK menegaskan, Pilkada tetap diselenggarakan secara langsung oleh rakyat. Meski demikian, implikasi hukum putusan tersebut masih memunculkan perbedaan tafsir.
Anggota DPRD NTB, Akhdiansyah menilai, putusan MK memang menjadi rujukan penting. Namun, menurutnya, keputusan itu belum otomatis mengakhiri seluruh pembahasan mengenai mekanisme Pilkada. Ia mengatakan, DPR RI masih harus menyusun revisi UU Pilkada sebagai tindak lanjut putusan tersebut.
“Keputusan MK itu menjadi rujukan hukum. Kita masih menunggu pembahasan UU Pilkada di DPR RI,” ujarnya kepada NTBSatu, Selasa, 8 Juli 2026.
Menurut Akhdiansyah, Indonesia menganut sistem civil law yang menempatkan Undang-undang sebagai dasar utama pelaksanaan hukum. Karena itu, ia menilai proses legislasi tetap memegang peran penting dalam menerjemahkan putusan MK ke dalam aturan yang berlaku.
“Keputusan MK menjadi rujukan material hukumnya. Tetapi regulasi akhirnya tetap legislatif bahas,” kata legislator yang panggilan akrabnya Guru To’i tersebut.
Ia menambahkan, pembahasan di DPR RI tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum. Menurutnya, legislator juga akan memperhatikan kondisi sosial, politik, budaya, hingga kebutuhan masyarakat. “Semua perspektif itu akan mereka baca dalam pembahasan undang-undang nanti,” ujarnya.
Putusan MK Bersifat Final
Sementara itu, Anggota DPRD NTB dari fraksi PP yang termasuk PDI Perjuangan, Raden Nuna Abriadi, memiliki pandangan berbeda. Ia menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itu, seluruh penyelenggara negara wajib mematuhinya.
“Kalau kita taat konstitusi, keputusan MK itu final dan harus dilaksanakan,” tegasnya.
Menurut Nuna, DPR RI hanya perlu menyesuaikan ketentuan dalam UU Pilkada dengan putusan MK. Ia menilai, tidak ada lembaga yang memiliki kewenangan membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi. “Sudah tidak ada pengadilan yang lebih tinggi untuk menganulir putusan MK,” katanya.
Nuna juga menyambut putusan tersebut sebagai bentuk penguatan kedaulatan rakyat. Menurutnya, hak memilih kepala daerah secara langsung merupakan amanat reformasi yang harus kita pertahankan.
“Kedaulatan itu dikembalikan kepada rakyat yang memang memiliki hak demokrasi,” ujarnya.
Meski begitu, Nuna mengakui sistem Pilkada langsung masih memiliki banyak kekurangan.
Namun, ia menilai solusi bukan mengubah mekanisme pemilihan, melainkan memperbaiki kualitas penyelenggara dan peserta Pilkada.
Ia meminta KPU, Bawaslu, partai politik, aparat penegak hukum, hingga para calon kepala daerah meningkatkan integritas. “Yang harus dibenahi adalah integritas seluruh pihak, bukan menghapus Pilkada langsung,” tegasnya.
Sebelumnya, MK menolak permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 UU Pilkada. Dalam pertimbangannya, MK kembali menegaskan bahwa mekanisme Pilkada tetap akan terlaksana secara langsung oleh rakyat sesuai asas pemilu yang berlaku. (*)




