Pengusaha Hotel di Mataram Minta Keringanan Pajak
Mataram (NTBSatu) – Pengusaha hotel di Kota Mataram mengeluhkan kondisi usaha yang terus lesu sejak awal 2026. Menurunnya tingkat hunian hotel, membuat pelaku usaha berharap adanya keringanan dari pemerintah daerah. Khususnya, terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kondisi tersebut mulai menjadi atensi Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram. Dinas terkait mengkaji kemungkinan pemberian insentif berupa pengurangan pembayaran PBB bagi sektor perhotelan.
Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana mengatakan, pemerintah akan lebih dulu membahas usulan tersebut bersama Badan Keuangan Daerah (BKD). Agar kebijakan yang diambil tetap sesuai aturan.
“Nanti kita coba telaah dan kaji dulu. Nanti saya coba bicara dulu dengan BKD,” ujarnya, Senin, 11 Mei 2026.
Menurut Mohan, pemerintah memahami kondisi dunia usaha yang sedang sulit. Karena itu, berbagai masukan dari pelaku usaha hotel akan menjadi bahan pertimbangan sebelum pemerintah mengambil keputusan.
Sementara itu, Kepala BKD Kota Mataram, Ramayoga mengaku sudah menerima informasi terkait permohonan pengurangan PBB dari Asosiasi Hotel Mataram (AHM). Pengusaha hotel mengusulkan potongan PBB hingga 50 persen, karena tingkat okupansi terus menurun dalam beberapa bulan terakhir.
Meski demikian, Ramayoga menegaskan, pemberian insentif pajak tidak bisa begitu saja. Pemerintah daerah perlu memastikan seluruh proses tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
“Harus ada aturan kalau kita memberikan keringanan dan sebagainya,” katanya.
Ia menjelaskan, wajib pajak yang ingin mendapatkan pengurangan pembayaran PBB harus terlebih dahulu mengajukan surat resmi ke BKD. Setelah itu, tim akan melakukan pengecekan langsung untuk melihat kondisi usaha dan tingkat hunian hotel.
“Makanya kita tunggu suratnya dari wajib pajak. Tidak bisa kita berikan ujug-ujug begitu,” tambahnya.
Hotel Berpotensi PHK Pegawai
Ketua Asosiasi Hotel Mataram (AHM), Made Adiyasa Kurniawan mengatakan, keringanan PBB dapat membantu pelaku usaha bertahan di tengah kondisi saat ini. Menurutnya, biaya operasional hotel tetap berjalan meski jumlah tamu menurun drastis.
“Kalau PBB kan ditetapkan pemerintah daerah. Mungkin kami bisa diberikan potongan seperti sebelumnya waktu Covid-19,” ujarnya.
Adiyasa mengaku, jika kondisi ini terus berlangsung tanpa adanya stimulus atau bantuan dari pemerintah, bukan tidak mungkin sejumlah hotel akan mengambil langkah efisiensi, termasuk mengurangi jumlah karyawan. Menurutnya, kondisi tersebut tentu akan berdampak besar terhadap para pekerja hotel yang selama ini menggantungkan penghasilan dari sektor pariwisata.
Ia menilai, potensi PHK massal dapat memicu persoalan ekonomi baru, mulai dari menurunnya daya beli masyarakat hingga bertambahnya angka pengangguran di Kota Mataram. Tidak hanya itu, sektor usaha lain yang ikut bergantung pada aktivitas perhotelan seperti UMKM, jasa transportasi, hingga pemasok bahan kebutuhan hotel juga bisa terkena dampaknya.
“Karena itu, pelaku usaha berharap pemerintah daerah bisa segera mengambil langkah konkret agar industri perhotelan tetap bertahan dan tidak semakin terpuruk,” tambahnya. (*)




