Arab Saudi Perketat Akses Masuk Makkah Jelang Haji 2026
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Arab Saudi memperketat akses menuju Kota Suci Makkah menjelang musim Haji 2026. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 13 April 2026 dan menyasar seluruh pihak tanpa izin resmi.
Selain mengatur akses masuk, pemerintah setempat juga menetapkan batas akhir keberangkatan jemaah Umrah pada 18 April 2026. Setelah tanggal tersebut, otoritas menghentikan sementara penerbitan izin Umrah melalui platform Nusuk hingga 31 Mei 2026. Aturan ini memastikan fokus penuh terhadap persiapan Haji.
Pemerintah juga melarang seluruh pemegang visa selain visa Haji untuk memasuki atau berada di wilayah Makkah selama periode tersebut. Pelanggaran terhadap aturan ini berisiko memicu sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Siapa Saja yang Boleh Masuk?
Pemerintah Arab Saudi menetapkan kriteria jelas bagi setiap orang yang ingin memasuki wilayah Makkah. Hanya tiga kelompok yang memenuhi syarat untuk masuk ke kawasan tersebut.
Pertama, pemegang izin tinggal atau iqamah yang terbit khusus untuk wilayah Makkah. Kedua, jemaah yang mengantongi visa Haji resmi. Ketiga, pekerja yang memiliki izin kerja pada area tempat-tempat suci.
Petugas akan melakukan pemeriksaan ketat pada setiap pintu masuk kota. Aparat akan meminta siapa pun yang tidak memenuhi syarat untuk kembali dari pos pemeriksaan. Langkah ini memastikan hanya pihak yang berhak yang dapat melanjutkan perjalanan ke Makkah.
Alasan Pembatasan
Pemerintah Arab Saudi menerapkan kebijakan ini sebagai bagian dari prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin”. Prinsip tersebut menjadi dasar dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta keselamatan seluruh jemaah selama pelaksanaan ibadah Haji.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, Ichsan Marsha menjelaskan, Pemerintah Arab Saudi rutin menerapkan pengendalian akses setiap menjelang puncak musim Haji.
“Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim Haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan,” ujarnya melansir laman resmi Kemenhaj pada Selasa, 14 April 2026.
Ia juga mengingatkan, warga negara Indonesia agar tidak tergiur tawaran Haji tanpa prosedur resmi. Ia menegaskan, pentingnya penggunaan visa Haji sesuai ketentuan.
“Jangan mau dirayu berangkat Haji dengan tanpa visa Haji. Itu Ilegal. selain ditolak masuk Makkah, juga berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum di Arab Saudi,” tambahnya.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Arab Saudi ingin memastikan seluruh rangkaian ibadah Haji berlangsung lancar, aman, dan sesuai kapasitas yang telah direncanakan. (*)


