Rocky Gerung Sebut Perjanjian Dagang Prabowo-Trump “Menghina” Indonesia
Tanggapi Pembatalan Tarif
Menindaklanjuti pembatalan tarif oleh MA AS, Rocky menilai, Indonesia dapat mengambil langkah serupa melalui mekanisme konstitusional dalam negeri. Ia menyebut, DPR RI memiliki kewenangan untuk menguji dan bahkan membatalkan perjanjian tersebut.
“Kalau begitu parlemen Indonesia, DPR dalam hal ini, juga bisa membatalkan perjanjian itu kan. Harus ada semacam semangat untuk memanfaatkan justru celah hukum yang sudah disediakan oleh sistem hukum Amerika bahwa Trump tidak punya hak,” kata Rocky.
Menurutnya, Indonesia sebagai mitra dapat mengajukan dalil sejak awal terdapat cacat hukum. Apabila, ternyata Trump tidak memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan tarif sebagaimana diasumsikan dalam perjanjian.
“Kalau diketahui dari awal Donald Trump sebetulnya nggak berhak untuk mengatur tarif itu berarti cacat dari awal,” ujarnya.
Rocky menegaskan, DPR RI dapat menguji kedudukan hukum perjanjian antara Prabowo dan Trump dan membatalkannya atas dasar berubahnya asumsi fundamental yang menjadi pijakan kesepakatan tersebut.
“Indonesia bisa ajukan dalil itu kami akhirnya parlemen DPR Indonesia itu menguji kedudukan hukum dari perjanjian antara Presiden Prabowo dan Donald Trump, lalu kami Indonesia akan batalkan itu karena tadi berubahnya asumsi,” kata Rocky. (*)



