Rocky Gerung Sebut Perjanjian Dagang Prabowo-Trump “Menghina” Indonesia
Soroti Dinamika Tarif Perjanjian
Rocky juga menyoroti dinamika tarif yang sebelumnya disepakati dalam perjanjian tersebut. Ia menyebut, Trump sempat menjanjikan tarif 19 persen. Namun kemudian, Mahkamah Agung (MA) atau Supreme Court AS membatalkannya melalui sistem hukum di negara tersebut. Setelah itu, tarif disebut berubah menjadi 10 persen.
“Dia janjikan 19 persen tiba-tiba dibatalin oleh sistem hukum Amerika lalu dia pergi pada 10 persen. Kita nggak tahu mau ngapain itu,” kata Rocky.
Menurutnya, perubahan tersebut menimbulkan persoalan baru. Sebab, Indonesia telah lebih dahulu meneken perjanjian, sementara dasar asumsi awalnya berubah akibat keputusan sistem hukum di AS.
Rocky berpendapat, pembatalan tarif oleh MA AS menunjukkan Trump tidak sepenuhnya memiliki kewenangan mutlak dalam menetapkan kebijakan tarif, karena dapat dikoreksi oleh mekanisme konstitusional di negaranya.
Lebih lanjut, Rocky mengkritik proses penyusunan dan pembacaan klausul perjanjian. Ia menilai, pemerintah kurang cermat dalam memahami legal drafting dari dokumen yang ditandatangani.
“Jadi klausul-klausul dalam perjanjian itu tidak kita baca dengan baik sebetulnya dan itu menandakan kapasitas diplomasi kita betul-betul rendah sekali, atau sangat mungkin menteri-menteri yang ditugaskan oleh Pak Prabowo tidak membaca secara kritis legal drafting dari perjanjian yang kita teken kemarin,” tuturnya.
Ia bahkan menyebut situasi tersebut sebagai skandal. Sebab, asumsi awal mengenai kewenangan Trump dalam menjamin kebijakan tarif ternyata dapat sistem hukum di AS batalkan.
“Inilah konsekuensi dari kita tidak paham cara atau mekanisme politik sebetulnya di dalam konstitusi Amerika,” ujarnya.



