Ratusan Ribu Warga NTB Terdampak Penonaktifan PBI JKN, BPJS Pastikan Pasien Kronis Tetap Dilayani
Koordinasi dengan Fasilitas Kesehatan
Selain itu, hasil verifikasi di lapangan juga menemukan adanya peserta yang sudah tidak lagi memenuhi kriteria desil 1 hingga desil 5. Merupakan kategori masyarakat miskin dan rentan yang berhak menerima bantuan iuran. Namun terkait validitas data desil tersebut, pihaknya mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memastikan keabsahannya.
“Terkait dengan desil di lapangan apakah itu sudah valid atau tidak tentu kami tidak bisa menjawab itu juga,” ujarnya.
Tidak hanya itu, terdapat pula peserta yang terindikasi telah bekerja namun masih terdaftar sebagai peserta PBI. Misalnya, seseorang yang telah bekerja di hotel atau perusahaan lain tetapi belum didaftarkan oleh pemberi kerja sebagai peserta mandiri atau peserta penerima upah.
“Data semacam ini juga menjadi bagian dari yang dinonaktifkan,” katanya.
Untuk mengantisipasi kendala di lapangan, koordinasi intensif dilakukan bersama fasilitas kesehatan. Di setiap faskes telah ditunjuk petugas pengaduan yang bertugas berkoordinasi dengan peserta ketika ditemukan status kepesertaan nonaktif.
Terkait mekanisme penjaminan layanan, khusus untuk rawat inap di rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, tersedia masa pengurusan eligibilitas selama 3 kali 24 jam hari kerja. Dalam kurun waktu tersebut, status kepesertaan dapat diurus agar penjaminan tetap berlaku.
Meski demikian, di lapangan proses aktivasi sebenarnya dapat dilakukan lebih cepat. Bahkan dalam waktu satu hari, kepesertaan sudah bisa kembali aktif jika seluruh persyaratan terpenuhi.
Untuk mempermudah masyarakat, BPJS Kesehatan juga telah membentuk grup koordinasi bersama dinas terkait. Melalui grup tersebut, setiap permasalahan kepesertaan dapat segera ditangani tanpa masyarakat harus bolak-balik mengurus ke berbagai instansi.
“Jadi masyarakat tidak perlu lintas dinas untuk mengurus kepesertaan. Cukup melalui koordinasi di grup, proses aktivasi bisa langsung dilakukan,” tutupnya. (*)



