HEADLINE NEWSKesehatanPemerintahan

Ratusan Ribu Warga NTB Terdampak Penonaktifan PBI JKN, BPJS Pastikan Pasien Kronis Tetap Dilayani

Alasan Penonaktifan PBI JKN

Noe menjelaskan, berdasarkan peraturan Kementerian Sosial, alasan penonaktifan ini karena ada beberapa hal. Di antaranya: adanya data-data peserta yang tidak valid. Misalnya, nomornya ganda ataupun digit yang tidak sesuai.

Kemudian, masih ditemukannya peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pemerintah Pusat yang telah meninggal dunia namun datanya tetap aktif.

Hal ini terjadi karena tidak adanya pelaporan dari pihak keluarga maupun pemerintah desa, sehingga status kepesertaan tidak bisa langsung dinonaktifkan dan iuran tetap dibayarkan oleh pemerintah.

“Ketika meninggal di rumah kemudian tidak ada pelaporan baik dari keluarga ataupun pihak desa maka kami juga tidak bisa melakukan penonaktifannya,” ujarnya.

Ia menyebutkan, kasus semacam ini kerap terjadi ketika peserta meninggal dunia di rumah. Berbeda halnya jika peserta meninggal di fasilitas kesehatan (faskes), karena sistem akan secara otomatis mendeteksi dan memperbarui data kepesertaan.

“Kalau meninggalnya di faskes, pasti akan terdeteksi oleh sistem. Tapi ketika meninggal di rumah dan tidak ada pelaporan dari keluarga atau desa, kami tidak bisa melakukan penonaktifan,” jelasnya.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button