Kota Mataram

Pemkot Mataram Siapkan APBD Tanggung 9.586 Pasien BPJS Kesehatan Nonaktif yang Ditolak Pusat

Pemerintah daerah berharap, masyarakat tidak panik menyikapi penonaktifan kepesertaan karena mekanisme perlindungan melalui verifikasi dan dukungan APBD telah disiapkan.

Menurutnya, rumah sakit tetap wajib melayani pasien, khususnya dalam kondisi darurat. Sementara itu, proses verifikasi data kepesertaan diberikan waktu 3×24 jam melalui Dinas Sosial.

Dinas Sosial berperan melakukan pengecekan data kesejahteraan (desil) pasien untuk menentukan kelayakan reaktivasi. Jika memenuhi kriteria, kepesertaan dapat diaktifkan kembali karena sumber pendanaannya berasal dari pemerintah pusat.

Plt Kepala Dinas Sosial Kota Mataram, Lalu Samsul Adnan mengatakan, proses reaktivasi masih berlangsung dan jumlah peserta yang diaktifkan kembali berpotensi bertambah.

“Ada yang otomatis langsung diaktifkan oleh Pemerintah Pusat, terutama yang sedang sakit dan dalam perawatan medis,” jelasnya.

Ia menyebutkan, berdasarkan SK Nomor 24 Tahun 2026 tertanggal 9 Februari, sebanyak 150 ribu peserta PBI-JK di seluruh Indonesia telah diaktifkan kembali secara otomatis. (*)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button