Ekonomi BisnisHEADLINE NEWS

Dampak SOTK Baru: NTB Mall Ditutup, Belasan Pegawai Diberhentikan

Kewenangan Tetap di Dinas Perindag NTB

Terpisah, Kepala Biro Organisasi Setda NTB, Ahmadi menyampaikan, dalam UPTD baru, Dinas Perindustrian Perdagangan (Perindag) masih memiliki kewenangan dalam mengaktifkan kembali NTB Mall. Apalagi, UPTD baru itu memiliki tupoksi yang sama dengan NTB Mall dan Balai Kemasan. 

“Jadi fungsi Balai Kemasan, promosi dan layanan kemasan, kemudian pendayagunaan fasilitas sarana dan prasarana. Jadi di situ ada juga menyelenggarakan kegiatan promosi dan pemasaran produk daerah, berkaitan dengan NTB Mall,” jelasnya.

Namun, untuk menghidupkan kembali Mall milik daerah itu, perlu adanya persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui SOTK. 

Menyinggung soal terjadi penurunan eselon, Ahmadi mengaku penerapan SOTK baru salah satunya untuk efisiensi. Sehingga, dengan penggabungan UPTD tersebut, sub bagian kepegawaian dihapus, diganti oleh satu Kepala berasal dari pejabat fungsional.

Usulan SOTK itu, lanjutnya juga sudah mendapatkan rekomendasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pun dalam pembahasannya, Biro Organisasi juga meminta usulan dari OPD terkait yang membidangi dua UPTD tersebut. (*)

Laman sebelumnya 1 2 3

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button