17 Hari Setelah Penetapan Tanggap Darurat, Pemprov NTB Belum Cairkan BTT
Anggaran Penanganan Capai Rp10 Miliar
Terkait waktu pencairan BTT, BPBD NTB menyampaikan, hingga kini dana tersebut belum dicairkan. Ia memperkirakan, berdasarkan perhitungan kasar sebelum review, kebutuhan anggaran penanganan darurat bisa mencapai sekitar Rp10 miliar atau lebih. Namun, angka tersebut masih bersifat estimasi dan akan ditetapkan setelah hasil review resmi diterbitkan.
Sementara itu, untuk penanganan rumah warga yang terdampak bencana, BPBD memastikan tidak masuk dalam skema BTT. Penanganan rumah warga akan dilakukan pada tahap pascabencana melalui APBD murni.
“Tugas kami di BPBD hanya sampai pada penetapan status bencana. Untuk rumah warga, itu masuk ranah OPD teknis dan akan ditangani pada fase rehabilitasi dan rekonstruksi,” katanya.
Meski proses review dinilai memerlukan waktu, BPBD menegaskan, seluruh tahapan dilakukan demi memastikan kepatuhan terhadap regulasi, khususnya Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2024 Pasal 15 tentang penggunaan BTT yang mewajibkan adanya review sebelum pelaksanaan kegiatan.
“Kami memahami kerusakan jalan dan jembatan tentu mengganggu aksesibilitas dan pelayanan publik. Namun kami tidak bisa menghindari ketentuan aturan. Prinsip kehati-hatian harus dijaga karena penggunaan BTT sangat sensitif dan diawasi banyak pihak,” tutupnya. (*)



