HEADLINE NEWSPemerintahan

17 Hari Setelah Penetapan Tanggap Darurat, Pemprov NTB Belum Cairkan BTT

Enam Daerah Tanggap Darurat

Dari 10 kabupaten/kota di NTB, terdapat enam daerah yang telah masuk dalam kategori tanggap darurat dan menjadi dasar pengusulan penggunaan BTT. Keenam daerah tersebut telah memiliki dasar hukum berupa Surat Keputusan Gubernur NTB tentang penetapan status tanggap darurat yang terbit pada 19 Januari 2026.

“Keadaan darurat sudah ditetapkan melalui SK Gubernur. Selanjutnya, tanggap darurat ini memiliki fase-fase, mulai dari evakuasi, penyaluran logistik, penanganan pengungsi, hingga penanganan infrastruktur. Semua itu harus memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Ia menegaskan, penanganan infrastruktur pada masa tanggap darurat tidak dapat dilakukan secara serta-merta, melainkan harus melalui kajian yang cermat.

Beberapa lokasi infrastruktur yang masuk dalam kajian antara lain Jalan Parado di Kabupaten Bima, tiga ruas jalan di Kabupaten Sumbawa yakni di Kecamatan Moyo Hilir, Pelampang – Bawi, dan Lunyuk, serta sejumlah jembatan di Pulau Lombok yang tersebar di Lombok Timur, Lombok Tengah, Lombok Barat, termasuk jembatan Selong Belanak dan wilayah Sekotong.

“Saat ini kami sedang mengkaji kegiatan infrastruktur mana saja yang dimungkinkan untuk dikerjakan dalam masa tanggap darurat. Tidak boleh salah, karena semua harus sesuai aturan,” tegasnya.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button