Hukrim
Operasi Keselamatan Rinjani 2026 Dimulai, Ini Sembilan Pelanggaran Prioritas Sasaran Polantas
Daftar Pelanggaran Prioritas Operasi Keselamatan Rinjani 2026
Melansir unggahan Instagram @polresta_mataram, Selasa, 3 Februari 2026, kepolisian menetapkan sembilan pelanggaran lalu lintas sebagai sasaran prioritas Operasi Keselamatan Rinjani 2026.
- Pengendara sepeda motor dan mobil yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrikan atau knalpot brong;
- Kendaraan yang tidak memenuhi standar pabrikan akibat perubahan panjang rangka, pemotongan sasis, atau modifikasi spekter;
- Penggunaan sirine, rotator, dan strobo yang tidak sesuai peruntukan;
- Tempat Parkir Khusus Berkendara (TPKB) yang tidak sesuai aturan maupun spekter keselamatan;
- Penggunaan kendaraan penumpang yang tidak layak jalan;
- Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI;
- Kendaraan pribadi yang beroperasi sebagai travel luar tanpa izin resmi;
- Kendaraan angkutan barang yang mengangkut penumpang karena penggunaan tidak sesuai fungsi kendaraan;
- Tempat wisata yang belum menyediakan sarana parkir memadai bagi pengunjung.
Polresta Mataram juga mengimbau, masyarakat agar tidak berkendara jika usia masih di bawah ketentuan dan menghindari boncengan lebih dari satu orang. Selain itu, tidak mengemudi dalam kondisi mabuk, tidak melawan arus lalu lintas, serta selalu menggunakan safety belt bagi pengendara kendaraan roda empat.
Melalui Operasi Keselamatan Rinjani 2026, kepolisian berharap masyarakat memahami pentingnya disiplin lalu lintas dan membangun budaya berkendara aman dan tertib. (*)



