Praktik Dugaan Sunat Beasiswa Kembali Terjadi di Mataram, Ombudsman NTB: Kampus Perlu Pembenahan Sistem
Tanggapan Ombudsman NTB
Menanggapi hal tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono menegaskan, kampus tidak memiliki kewenangan memotong dana KIP Kuliah. Termasuk, komponen biaya hidup mahasiswa.
“Pada prinsipnya kampus tidak boleh memotong KIP Mahasiswa, yang menyangkut biaya hidup dengan alasan yang bertentangan dengan juknis KIP,” tegasnya.
Dalam ketentuan lain, skema KIP Kuliah terdapat dua komponen penerimaan, yakni biaya pendidikan dan biaya hidup. Beasiswa menanggung seluruh biaya pendidikan, sehingga tidak boleh lagi pungutan tambahan.
“Kecuali kebutuhan tertentu seperti praktik pembelajaran, itu pun harus jelas dan sesuai kebutuhan akademik,” ujarnya.
Dwi juga menegaskan, tidak ada istilah “imbalan” bagi dosen maupun pegawai kampus yang membantu pengurusan beasiswa. Praktik tersebut masuk kategori maladministrasi.
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Ombudsman NTB mendorong transparansi penuh di lingkungan kampus. Hal itu penting guna mempersempit praktik serupa.
“Harus diumumkan secara terbuka melalui media resmi kampus. Rektor juga perlu membentuk tim khusus dari proses seleksi hingga tahap akhir,” katanya.
Ombudsman NTB membuka ruang pengaduan bagi mahasiswa. Sebab, sejauh ini belum terdapat laporan baru ke Ombudsman terkait praktik maladministrasi tersebut.
“Jika terbukti maladministrasi, oknum di kampus tersebut wajib mengembalikan uang mahasiswa. Bahkan, bisa berujung pidana tergantung kasusnya, termasuk perbaikan sistem di internal kampus,” tegasnya.
Sebagai catatan, dugaan pemotongan beasiswa ini menandai pengulangan kasus serupa pada 2021-2022. Berdasarkan catatan NTBSatu, praktik maladministrasi beasiswa Bidikmisi dan KIP Kuliah pernah terungkap di lima Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kota Mataram dengan total kerugian mahasiswa mencapai lebih dari Rp9,1 miliar. (Alwi)



