Anak Stunting di Lombok Timur Bertambah 545 Orang
Dorong Peran Aktif Organisasi Kemasyarakatan
Selain melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Edwin juga mendorong peran aktif organisasi kemasyarakatan dalam upaya pencegahan dan penurunan stunting.
Ia menekankan pentingnya sinergi, kolaborasi, dan kerja sama lintas sektor agar penanganan stunting berjalan efektif dan berkelanjutan.
Ketua Tim Pendamping, Arifin Effendy Hutagalung yang juga Analis Kebijakan Madya Koordinator Substansi Kesehatan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, turut menekankan pentingnya data.
Ia mengingatkan, target nasional penurunan stunting dalam RPJMN adalah 14,2 persen pada 2029 dan 5 persen pada 2045.
Menurut Arifin, pencapaian target tersebut tidak cukup hanya mengandalkan perluasan program. Pemerintah daerah harus memperkuat perencanaan berbasis analisis data yang tajam serta konvergensi lintas sektor yang konsisten dan terintegrasi.
Ia menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah berperan strategis sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah. (*)



