Camat Medan Maimun Dicopot Buntut Main Judol Pakai Uang Pemda Rp1,2 Miliar
“Yang bersangkutan dikenakan hukuman disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD. Ia dibebaskan dari jabatannya dan dialihkan menjadi jabatan pelaksana mulai 23 Januari 2026,” jelas Subhan.
Subhan menegaskan, kerugian material dalam kasus tersebut tidak dialami oleh kas daerah Pemerintah Kota Medan, melainkan oleh bank penerbit kartu kredit. Hal itu karena Pemkot Medan tidak melakukan pembayaran atau pelunasan atas tagihan KKPD yang tidak sesuai prosedur.
“Kerugian ada pada pihak bank penerbit KKPD, karena Pemko Medan tidak membayarkan tagihan tersebut. Ini murni penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah,” katanya.
Kasus ini terungkap setelah pihak bank melaporkan adanya transaksi mencurigakan dan tunggakan tagihan kepada Inspektorat Kota Medan. Dari laporan tersebut, diketahui adanya penyalahgunaan KKPD oleh Almuqarrom untuk kepentingan pribadi.
“Awalnya laporan dari pihak bank. Dari situ diketahui yang bersangkutan menggunakan KKPD dan menyalahgunakan wewenang untuk keperluan pribadi,” tambah Subhan. (*)



