TKA dan Instrumen Pemetaan Capaian Pendidikan Nasional
Oleh: Hepy Selnita, S.Pd. – Guru di salah satu SMA Negeri di Kabupaten Sumbawa-NTB
Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan instrumen penting dalam sistem evaluasi pendidikan nasional yang dirancang bukan semata-mata untuk menguji peserta didik, melainkan untuk memetakan capaian mutu pendidikan secara menyeluruh dan berkeadilan. Fungsi utama TKA adalah sebagai alat diagnosis nasional yang mampu memberikan gambaran objektif tentang penguasaan kompetensi esensial peserta didik pada berbagai jenjang pendidikan, lintas daerah, dan lintas satuan pendidikan. Dengan data yang terukur dan terstandar, pemerintah dapat mengetahui posisi capaian pendidikan Indonesia secara riil, sekaligus mengidentifikasi kesenjangan yang masih terjadi antarwilayah maupun antarkelompok sosial.
Latar belakang lahirnya TKA tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan akan sistem evaluasi yang mampu menjawab tantangan mutu dan pemerataan pendidikan di era modern. Selama ini, perbedaan kualitas pembelajaran, ketersediaan guru, sarana prasarana, serta dukungan lingkungan belajar sering kali menghasilkan capaian yang tidak merata. Tanpa instrumen pemetaan yang kuat, kebijakan peningkatan mutu berisiko tidak tepat sasaran. Oleh karena itu, TKA dikembangkan sebagai bagian dari reformasi evaluasi pendidikan, dengan pendekatan yang lebih menekankan pada fungsi perbaikan sistem (system improvement) daripada sekadar seleksi atau penilaian individu.
Dasar hukum TKA adalah Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025 dan Kepmendikdasmen No. 95/M/2025, dengan filosofi utamanya adalah menyediakan asesmen terstandar nasional yang objektif, mengatasi ketidakadilan perbandingan nilai antar sekolah, memetakan capaian akademik siswa, mendukung penyetaraan pendidikan, mendorong perbaikan mutu pembelajaran, dan menjadi acuan seleksi masuk jenjang selanjutnya dengan prinsip kejujuran, akuntabilitas, dan fokus pada Higher Order Thinking Skills (HOTS).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945): Sebagai landasan memberikan pendidikan bermutu dan berkeadilan. Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 Mengatur pelaksanaan TKA sebagai kebijakan nasional penilaian terstandar. Kepmendikdasmen Nomor 95/M/2025: Menetapkan Pedoman Penyelenggaraan TKA.
Adapun dasar filosofis keadilan dan objektivitas adalah menghilangkan bias perbandingan nilai rapor yang tidak seragam antar sekolah, sehingga memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua siswa.
Pemetaan dan Pengukuran Capaian Akademik: Memberikan data terstandar mengenai pemahaman konsep siswa (bukan sekadar hafalan) di bidang akademik dasar (membaca, berhitung, penalaran).
Penyetaraan Pendidikan: Memenuhi hak siswa dari jalur pendidikan nonformal dan informal untuk mendapatkan pengakuan hasil belajar yang setara.
Peningkatan Mutu: Mendorong guru dan sekolah untuk mengembangkan penilaian berkualitas dan memperbaiki proses pembelajaran, serta menjadi alat pengendalian mutu pendidikan nasional.
Seleksi Akademik yang Adil: Hasil TKA menjadi salah satu bahan pertimbangan objektif untuk seleksi ke jenjang pendidikan berikutnya (misal: SNBP).
Fokus pada HOTS: Mengukur kemampuan berpikir tingkat tinggi (konsep, penalaran) bukan hafalan, sejalan dengan tujuan pendidikan modern.
Dari sisi proses, penyusunan TKA melibatkan para pakar pendidikan, praktisi, dan lembaga asesmen yang memastikan bahwa butir soal mengukur kompetensi inti seperti literasi, numerasi, penalaran, dan pemahaman konsep, bukan hafalan semata. Pelaksanaannya dilakukan dengan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, sehingga hasil yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Data TKA kemudian dianalisis secara komprehensif untuk menghasilkan peta capaian belajar yang detail, baik pada level nasional, provinsi, kabupaten/kota, hingga satuan pendidikan.
Hasil TKA berfungsi sebagai dasar perumusan kebijakan yang lebih presisi. Pemerintah dapat menentukan daerah yang membutuhkan intervensi khusus, seperti penguatan kompetensi guru, penyediaan sarana belajar, pendampingan kurikulum, atau program afirmasi bagi peserta didik yang tertinggal. Di sisi lain, praktik baik dari sekolah atau daerah dengan capaian tinggi dapat direplikasi sebagai model peningkatan mutu. Dengan demikian, dampak positif TKA tidak hanya terlihat pada keluaran berupa data, tetapi juga pada proses pengambilan keputusan yang lebih berbasis bukti (evidence-based policy).
Kelebihan TKA (Tes Kemampuan Akademik) dibanding UN (Ujian Nasional) adalah fokus pada kemampuan berpikir kritis dan analitis (HOTS), tidak menentukan kelulusan, serta hasilnya dipakai untuk seleksi masuk jenjang berikutnya; TKA mengukur pemahaman konsep lebih mendalam, bukan sekadar hafalan seperti UN, serta mendorong pembelajaran kontekstual dan inovasi guru, menjadikannya alat ukur kompetensi yang lebih objektif dan relevan untuk persiapan kuliah atau dunia kerja.
Secara lebih terperinci Tes Kompetensi Akademik (TKA) dalam sistem seleksi masuk perguruan tinggi memiliki beberapa kelebihan dibandingkan sistem Ujian Nasional (UN) yang pernah berlaku:
Pertama, fokus pada Kesiapan Kuliah: TKA dirancang untuk mengukur kemampuan kognitif dan penguasaan materi pelajaran yang spesifik dibutuhkan di jenjang pendidikan tinggi, bukan sekadar syarat kelulusan sekolah [1, 3].
Kedua, kedalaman Materi (High Order Thinking Skills): TKA lebih menekankan pada kemampuan analisis dan penalaran tingkat tinggi (HOTS) dibandingkan UN yang cenderung bersifat administratif dan pengulangan hafalan [2, 4].
Ketiga, prediktor Keberhasilan Akademik: Skor TKA dianggap sebagai instrumen yang lebih akurat untuk memprediksi kemampuan mahasiswa dalam menyelesaikan perkuliahan di jurusan tertentu karena menguji mata pelajaran yang relevan (seperti Soshum atau Saintek) [1, 5].
Keempat, standar Penilaian Global: Sistem penilaian TKA (seperti menggunakan Item Response Theory) memungkinkan evaluasi yang lebih adil dalam membedakan tingkat kesulitan antar soal, sehingga hasil ujian lebih objektif dan kompetitif untuk seleksi masuk universitas [3, 6].
Berbagai kritik yang menyebut TKA sebagai bentuk ujian yang menambah beban psikologis siswa atau alat pemeringkatan yang tidak manusiawi perlu ditempatkan secara proporsional. TKA tidak dimaksudkan sebagai penentu kelulusan ataupun alat seleksi semata, melainkan sebagai instrumen pemetaan. Ketika dipahami dalam kerangka ini, TKA justru menjadi sarana perlindungan bagi peserta didik, karena hasilnya digunakan untuk memastikan negara hadir memperbaiki kualitas layanan pendidikan di tempat-tempat yang masih tertinggal. Alih-alih melabeli, TKA membantu mengidentifikasi kebutuhan riil agar setiap anak mendapatkan dukungan yang sesuai.
Secara keseluruhan, TKA merupakan wujud komitmen pemerintah dalam membangun sistem pendidikan yang adil, bermutu, dan inklusif. Melalui pemetaan capaian yang akurat, proses pembelajaran dapat terus disempurnakan, kesenjangan mutu dapat diperkecil, dan kebijakan dapat diarahkan secara lebih tepat sasaran. Baik dari sisi proses maupun hasil, TKA berkontribusi pada terwujudnya layanan pendidikan bermutu untuk semua, sekaligus menjadi fondasi penting dalam perencanaan pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang unggul dan berdaya saing. (*)



