Sumbawa

2.942 PPPK Paruh Waktu Pemkab Sumbawa Terima Gaji 13 dan 14

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa memastikan, pemenuhan hak gaji dan tunjangan bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada tahun anggaran 2026.

Pemkab Sumbawa mengalokasikan anggaran sebesar Rp41 miliar lebih dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, untuk membiayai gaji serta tunjangan 2.942 PPPK Paruh Waktu.

Kepastian tersebut menjadi kabar baik bagi ribuan PPPK Paruh Waktu yang Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot dan Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, lantik pada 22 Desember 2025 lalu.

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumbawa, Kaharuddin mengatakan, Pemkab menyiapkan skema penggajian selama 14 bulan. Skema ini mencakup gaji bulanan, Gaji ke-13, serta Tunjangan Hari Raya (THR) atau Gaji ke-14.

IKLAN

“Kami sudah mengalokasikan anggaran dalam APBD 2026, nilainya sekitar Rp41 miliar. Kami siapkan alokasi ini untuk 14 bulan gaji,” ujar Kaharuddin kepada NTBSatu, Selasa, 13 Januari 2026.

Ia menjelaskan, Pemkab memberi gaji ke-13 dan ke-14 berdasarkan status para tenaga paruh waktu yang kini resmi menjadi PPPK. Dengan demikian, Pemkab menyesuaikan pola penggajian mereka dengan mekanisme yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.

“Karena statusnya sudah PPPK, kami mempertimbangkan hak mereka. Jika ASN menerima THR, maka kami juga berikan THR kepada PPPK Paruh Waktu. Kami sudah memplotkan anggaran untuk 14 bulan,” tegasnya.

Terima Gaji Rp1 Juta per Bulan

Terkait besaran gaji, Kaharuddin menyebutkan, setiap PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji rata-rata sebesar Rp1 juta per bulan. Pemkab menghitung Rp41 miliar itu untuk 2.942 orang yang menerima Surat Keputusan (SK) setelah BKPSDM melakukan verifikasi data.

“Rata-rata gaji yang diterima sekitar Rp1 juta per bulan. Nilainya sama untuk seluruh PPPK Paruh Waktu yang menerima SK kemarin,” jelasnya.

Selain gaji dan tunjangan, Pemkab Sumbawa juga memberikan perlindungan sosial bagi PPPK Paruh Waktu. Pemkab menjamin jaminan kesehatan serta jaminan ketenagakerjaan, yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Di luar gaji, mereka juga mendapatkan jaminan ketenagakerjaan berupa JKK dan JKM, sama seperti ASN dan PPPK lainnya. Sementara untuk BPJS Kesehatan, kami alokasikan secara terpisah,” jelasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button