Kota Bima Raih Peringkat Kedua Pelayanan Publik Terbaik di NTB Versi KemenPANRB
Kota Bima (NTBSatu) – Kota Bima berhasil meraih peringkat kedua pelayanan publik terbaik di Provinsi NTB, melalui penilaian resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Sebagai informasi, prestasi ini merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tahun 2025.
Dalam penilaian ini, Pemerintah Kota Bima meraih predikat B dengan nilai 3,84. Kemudian, menempati posisi kedua tingkat Provinsi NTB bersama Kabupaten Lombok Timur.
Sementara itu, Kota Mataram menempati posisi teratas sebagai daerah dengan pelayanan publik terbaik di Provinsi NTB. Hasil tersebut mencerminkan peningkatan kinerja pelayanan publik yang berjalan secara terencana dan terukur.
Pemerintah Kota Bima terus mendorong pembenahan sistem pelayanan agar masyarakat memperoleh akses pelayanan yang cepat, transparan, serta akuntabel. Upaya tersebut juga sejalan dengan agenda reformasi birokrasi yang berfokus pada peningkatan kualitas layanan dasar.
KemenPANRB melaksanakan penilaian kinerja pelayanan publik melalui tahapan pengumpulan data, validasi, serta penetapan hasil akhir oleh tim evaluator. Seluruh proses evaluasi tersebut tertuang secara resmi dalam keputusan menteri yang ditetapkan di Jakarta pada 9 Januari 2026.
Wali Kota Bima, H. A. Rahman, SE., menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Ia menilai, prestasi ini lahir dari kerja bersama seluruh perangkat daerah dan unit pelayanan publik yang terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi dalam pelayanan publik. Predikat B dengan nilai 3,84 dan peringkat kedua di NTB adalah hasil kerja bersama dan komitmen seluruh jajaran Pemerintah Kota Bima,” ungkap Rahman, Sabtu, 10 Januari 2026.
Ke depan, Pemerintah Kota Bima terus memperkuat standar pelayanan dan meningkatkan kompetensi aparatur. Selain itu, memanfaatkan teknologi informasi serta membangun budaya pelayanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan. (*)



