Pejabat Eselon II Pemprov NTB yang Diberhentikan Terancam Pensiun Dini
Mataram (NTBSatu) – Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal memberhentikan sementara belasan pejabat eselon II lingkup Pemerintahan Provinsi (Pemprov) NTB. Mereka yang terancam pensiun dini usianya mencapai 58 tahun setelah nonjob.
Pemberhentian ini setelah penerapan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) baru. SOTK tersebut mengharuskan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bergabung menjadi satu. Sehingga, pejabat pada struktur lama kehilangan jabatannya.
Belasan pejabat yang dinonjobkan sementara di antaranya: Sadimin, Jamaluddin Malady, Nuryanti, Muhammad Riadi, Najamuddin Amy, Surya Bahri, Nunung Triningsih, Wirawan Ahmad, Izzudin Mahili, Aidy Furqan, dan Khairul Akbar.
Setelah pemberhentian sementara ini, beberapa pejabat tersebut terancam pensiun dini. Mengakhiri masa kerjanya sebelum usia pensiun normal.
Pejabat-pejabat yang terancam pensiun dini adalah pejabat yang usianya mencapai 58 tahun setelah dinonjobkan. Salah satunya, Khairul Akbar, Mantan Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda NTB. Usianya 58 tahun. Ia lahir pada 23 Mei 1967. Selain itu, Surya Bahari juga masuk kategori itu. Tahun ini, usianya memasuki 58 tahun juga.
Padahal normalnya, Batas Usia Pensiun (BUP) pejabat eselon II adalah 60 tahun. Namun karena statusnya nonjob atau tidak menduduki jabatan struktural lagi, maka usia pensiunnya langsung 58 tahun.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Batas Usia Pensiun (BUP) ASN Eselon II (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) di Provinsi adalah 60 tahun. Sementara itu, eselon III/IV (Jabatan Administrasi) pensiun 58 tahun.
Masih pada regulasi yang sama, jika terdapat kasus pejabat eselon II dinonjobkan atau tidak lagi menduduki jabatan struktural pada usia 58 tahun, maka akan langsung diproses pensiun. Padahal, secara spesifik usia tersebut merupakan batas usia pensiun untuk Jabatan Administrasi atau Jabatan Fungsional Ahli Muda atau setara eselon III/IV.
Gubernur Irit Bicara
Dalam konteks ini, jika pejabat eselon II tersebut dinonjobkan pada usia 58 tahun dan tidak mendapatkan penempatan di posisi lain, misalnya jabatan administrasi atau fungsional yang sesuai dengan usia pensiun 58 tahun, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi terkait akan menetapkan pemberhentian dari jabatannya dan memproses pensiunnya.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal juga tidak mau komentar terkait polemik penerapan SOTK baru, yang menyebabkan sejumlah pejabat diberhentikan sementara.
Saat ditanya alasannya memberhentikan sejumlah pejabat tersebut, Iqbal hanya melempar tawa. “Nanti kita lantik,” singkat Iqbal, Rabu, 7 Januari 2026.
Demikian, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Tri Budiprayitno, enggan berkomentar terkait persoalan ini. “Saya tidak mau komentar itu ya,” kata Yiyit sapaan Kepala BKD NTB, Rabu, 7 Januari 2026.
Khairul Akbar juga demikian. Ia memilih tidak berkomentar soal dirinya yang dinonjobkan dari jabatannya. Demikian statusnya yang terancam pensiun dini.
“No comment (tidak ada komentar),” ujarnya kepada NTBSatu, sore ini. (*)



