Sumbawa

Proyek Penataan Pantai Jempol Terlambat, Pemkab Sumbawa Terapkan Denda dan Skema Lelang Dini

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Proyek penataan kawasan Pantai Jempol di Kabupaten Sumbawa senilai Rp7,1 miliar yang terbagi dalam tiga zona, mulai dari Jembatan Samota hingga Seliper Ate, mengalami keterlambatan dari target penyelesaian. 

Kondisi ini membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa memberlakukan sanksi denda terhadap pihak rekanan, sesuai mekanisme kontrak yang berlaku.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Sumbawa, Dian Sidharta menjelaskan, mekanisme denda merupakan hak negara dan kewajiban rekanan dalam kontrak.

Besaran denda sebesar 1/1000 (satu per mil) per hari dari nilai sisa pekerjaan yang belum selesai, bukan dari total nilai kontrak.

IKLAN

“Ini misalnya ya, proyek di Taman Jempol senilai sekitar Rp7 miliar. Sisa pekerjaan yang belum rampung diperkirakan sekitar 10 persen atau senilai Rp1 miliar. Maka dendanya bisa menyentuh sekitar Rp1 juta per hari,” jelas Dian kepada NTBSatu, Selasa, 6 Januari 2026.

Dian menambahkan, pihaknya memberikan kesempatan kepada rekanan maksimal 50 hari kalender untuk menyelesaikan pekerjaan selama masa denda.

Ia meluruskan, pengelolaan administrasi denda langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara itu, Dinas PRKP berperan sebagai pendamping teknis jika muncul kendala sosial di lapangan.

“Urusan denda bukan urusan kami langsung. Kami hanya mendampingi bila ada masyarakat atau kendala teknis. Semua manajemen proyek dan administrasi denda berada di tangan PPK,” tegas Dian.

Alasan Keterlambatan

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sumbawa, Lalu Suharmaji Kertawijaya menjelaskan, proyek penataan kawasan Pantai Jempol terbagi dalam tiga zona. Yakni, Zona 1 dari Jembatan Samota hingga Muara Kali, Zona 2 dari Muara Kali hingga batas lokasi Jempol, dan Zona 3 dari Jempol hingga Seliper Ate.

Menurut Suharmaji, keterlambatan proyek terjadi karena konstruksi penahan gelombang harus menghadapi air laut, serta pembangunan fasilitas pendukung seperti paving block dan sarana sanitasi berupa kamar mandi.

“Penataan kawasan ini harus menghadapi air, itu yang menjadi pertimbangan utama. Selain itu, pembangunan sanitasi juga membutuhkan waktu ekstra,” kata Suharmaji kepada NTBSatu, Selasa 6 Januari 2026.

Untuk mencegah keterlambatan di masa mendatang, Pemkab Sumbawa telah menyiapkan strategi percepatan melalui skema lelang dini. Pendataan seluruh program pemerintah ditargetkan selesai pada awal Januari. Sehingga, proses lelang bisa dimulai lebih awal dan pelaksanaan fisik proyek rampung pada September atau Oktober.

“Kami berupaya agar semua program sudah terdata pada awal Januari untuk lelang dini dan percepatan. Dengan begitu, proyek fisik bisa selesai di bulan Oktober atau September dan tidak lagi mepet di akhir tahun,” tambahnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button