Sumbawa

Administrasi Berubah, KCD Sumbawa Tunggu SK Gubernur Imbas Perubahan SOTK

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, mulai berdampak pada jajaran Kantor Cabang Dinas (KCD). Termasuk, KCD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB di Kabupaten Sumbawa.

Penyesuaian tersebut menyusul perubahan nomenklatur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora). Perubahan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Perubahan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov NTB meningkatkan efisiensi birokrasi. Dalam struktur organisasi baru tersebut, bidang kebudayaan berdiri sendiri, sementara urusan pemuda dan olahraga berada satu payung bersama sektor pendidikan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala KCD Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Wilayah IV Sumbawa, Afendi, S.Pd., M.M.Inov., mengatakan, pihaknya hingga kini masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB sebagai dasar hukum formal atas perubahan nomenklatur dan struktur organisasi tersebut.

IKLAN

“Kami berharap SK penetapan segera terbit agar perubahan nomenklatur ini memiliki dasar hukum yang jelas. Termasuk kelengkapan struktur organisasi, khususnya bidang yang membidangi pemuda dan olahraga,” katanya kepada NTBSatu, Senin, 5 Januari 2026.

Afendi menjelaskan, sejauh ini perubahan SOTK belum menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Menurutnya, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KCD pada SOTK lama dan SOTK baru relatif tidak jauh berbeda.

“Tidak ada kebingungan yang berarti, karena tupoksi KCD pada SOTK lama maupun SOTK baru pada dasarnya hampir sama. Hanya saja, ada penambahan tugas dan tanggung jawab seiring bergabungnya urusan pemuda dan olahraga. Sehingga, cakupan kerja menjadi lebih luas,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga masih menunggu regulasi teknis lanjutan berupa Surat Edaran (SE) atau Peraturan Gubernur (Pergub). Isinya, mengatur secara lebih rinci pelaksanaan SOTK baru tersebut.

“Setelah SE atau Pergub itu terbit, pengaturan tupoksi kami dan unit kerja lainnya akan lebih jelas,” ujarnya.

Tidak Mengganggu Pelayanan Publik

Terkait kondisi kepemimpinan di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga NTB yang masih Plt. mulai dari tingkat kepala dinas hingga pimpinan KCD, Afendi menegaskan, hal tersebut tidak mengganggu pelayanan publik selama tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Status Plt. tidak terlalu berpengaruh terhadap pelayanan dan koordinasi. Namun, kami berharap dalam waktu dekat seluruh jabatan strategis dapat terisi secara definitif,” tegasnya.

Dalam SOTK terbaru, Pemprov NTB juga menerapkan sistem KCD berbasis wilayah. Perubahan ini menggeser pola sebelumnya yang menggunakan KCD Dikbud menjadi KCD Dikpora Wilayah.

Dalam skema tersebut, Kabupaten Sumbawa menjadi KCD Dikpora Wilayah IV. Sementara itu, Kabupaten Sumbawa Barat masuk Wilayah III, Kabupaten Dompu Wilayah V, serta Kabupaten dan Kota Bima berada di Wilayah VI.

Afendi berharap, perubahan struktur organisasi ini tidak hanya bersifat administratif tetapi juga mampu memperkuat koordinasi. Serta, meningkatkan efektivitas pelayanan di bidang pendidikan, pemuda, dan olahraga di daerah.

“Kami berharap penyesuaian ini benar-benar memperkuat kinerja kelembagaan dan pelayanan publik di wilayah,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button