Senat Tetapkan Nomor Urut Tiga Calon Rektor Unram
Mataram (NTBSatu) – Senat Universitas Mataram (Unram) menyelenggarakan Rapat Khusus dengan agenda penetapan nomor urut calon Rektor Unram Periode 2026–2030 pada Senin, 29 Desember 2025, bertempat di Ruang Sidang Senat Unram.
Proses ini menegaskan transparansi dan tata kelola yang baik dalam tahapan pemilihan rektor perguruan tinggi negeri.
Dalam pengundian nomor urut, Prof. Dr. Sukardi, S.Pd., M.Pd memperoleh nomor urut 1, Prof. Dr. Kurniawan, S.H., M.Hum mendapatkan nomor urut 2, dan Prof. Muhamad Ali, S.Pt., M.Si., Ph.D. meraih nomor urut 3. Nomor urut ini menjadi identitas resmi masing-masing calon dalam proses pemilihan rektor selanjutnya.
Hasil Pemungutan Suara dan Tahapan Berikutnya
Hasil pemungutan suara Senat Unram pada 18 Desember menunjukkan Prof. Dr. Sukardi, S.Pd., M.Pd. memperoleh 34 suara. Sementara itu, Prof. Muhamad Ali, S.Pt., M.Si., Ph.D. meraih 16 suara, dan Prof. Dr. Kurniawan, S.H., M.Hum memperoleh enam suara.
Sementara itu, Prof. Dedy Suhendra, M.Si., Ph.D. mendapat satu suara dan Prof. Yusron Saadi, S.T., M.Sc., Ph.D. memperoleh dua suara. Tiga calon peraih suara tertinggi berhak melanjutkan ke tahap pemilihan final.
Sekretaris Senat Unram sekaligus Pengarah Panitia Pemilihan Rektor, Dr. Muhaimin, S.H., M.Hum., menyatakan seluruh proses penyaringan berjalan sesuai aturan berlaku.
“Selanjutnya, pemilihan Calon Rektor Unram akan dilaksanakan melalui rapat tertutup Senat bersama Menteri atau pejabat yang mewakili pada rentang waktu 2–9 Januari 2026,” jelasnya.
Sesuai ketentuan, Mendiktisaintek memiliki 35 persen suara, sementara Senat Unram memegang 65 persen.
Dr. Muhaimin menegaskan ketiga calon memiliki peluang yang sama untuk terpilih. “Seluruh calon memiliki hak dan kesempatan yang setara. Keputusan akhir berada pada Menteri setelah mempertimbangkan visi, misi, program kerja, serta rekam jejak masing-masing calon,” pungkasnya.
Selanjutnya, proses pengundian dan penetapan nomor urut ini menegaskan komitmen Unram terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan demokrasi akademik dalam pemilihan rektor. (*)



