Sumbawa

Pemkab Sumbawa Siapkan Rp41,7 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa menyiapkan anggaran Rp41,7 miliar, untuk biaya gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, termasuk gaji ke-14.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa, Budi Santoso mengatakan, besaran gaji PPPK Paruh Waktu menyesuaikan dengan skema kerja paruh waktu masing-masing. Nilainya rata-rata sekitar Rp1 juta per bulan.

“Setiap pegawai menerima gaji kisaran Rp1 juta, sesuai dengan jam kerja paruh waktu,” ujar Budi, Senin, 22 Desember 2025.

Budi menegaskan, setelah menerima SK, para pegawai langsung melapor dan bekerja di unit kerja masing-masing sesuai formasi tahun 2024.

IKLAN

“Kebijakannya tetap, mereka ditempatkan di unit kerja masing-masing,” jelasnya.

Mengenai usia penerima SK, Budi menyebut rentang usia PPPK Paruh Waktu cukup beragam. Satu peserta tidak mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP) karena telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP).

“Ada satu orang yang sudah BUP sehingga NIP-nya tidak keluar. Ada juga yang tinggal satu tahun pensiun, usianya 57 tahun,” ujarnya.

Budi menambahkan, peserta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dari Kemendikbud yang mengikuti seleksi PPPK tahap II otomatis masuk formasi dan menerima NIP saat penyerahan SK.

Selain itu, Pemkab Sumbawa juga masih menunggu petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat mengenai skema kepegawaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Kami belum mengetahui skema kepegawaian SPPG karena belum ada informasi kebijakan dari pusat terkait itu,” kata Budi.

Mengenai nasib tenaga honorer non-database pada 2026, Pemkab Sumbawa belum mengambil kebijakan khusus dan masih melakukan kajian internal.

“Sampai hari ini kami belum mengambil keputusan karena masih mempertimbangkan berbagai aspek,” tambahnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button