Sumbawa

Pemkab Sumbawa Resmi Angkat 2.942 PPPK Paruh Waktu

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa, resmi mengangkat 2.942 honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Pengangkatan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) secara simbolis, pada Senin, 22 Desember 2025 di Halaman Kantor Bupati Sumbawa.

Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP., menyerahkan SK secara simbolis bersama Wakil Bupati, Drs. Mohamad Ansori dan Sekretaris Daerah, Dr. Budi Prasetiyo.

Bupati Jarot menegaskan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam penataan tenaga non-ASN secara bertahap dan sesuai regulasi.

IKLAN

“PPPK Paruh Waktu adalah aparatur sipil negara berbasis perjanjian kerja yang sah menurut peraturan perundang-undangan. Mereka bukan tenaga honorer, tetapi juga belum berstatus ASN penuh waktu,” tegasnya.

Ia menilai penyerahan SK tidak sekadar bersifat administratif, melainkan menjadi bentuk pengakuan negara atas pengabdian tenaga honorer selama ini. Ia meminta seluruh PPPK Paruh Waktu Pemkab Sumbawa meningkatkan disiplin, etos kerja, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Penilaian kinerja tidak hanya dilihat dari lamanya waktu kerja, tetapi dari hasil dan dampak pelayanan yang dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Minta Segera Siapkan SPMT

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa, Budi Santoso melaporkan, Pemkab Sumbawa awalnya memperoleh alokasi 2.979 formasi PPPK Paruh Waktu.

Namun, hanya 2.942 orang yang berhasil memperoleh Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIP PPPK).

“Sebanyak 37 orang tidak kami usulkan penetapan NIP. Rinciannya, 35 orang mengundurkan diri karena tidak melanjutkan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), satu orang meninggal dunia, dan satu orang tidak memenuhi syarat karena telah memasuki batas usia pensiun,” jelasnya.

Adapun rincian PPPK Paruh Waktu Pemkab Sumbawa yang menerima SK terdiri atas 157 tenaga kependidikan, 911 tenaga kesehatan, dan 1.874 tenaga teknis.

Ia juga mengimbau, seluruh PPPK Paruh Waktu agar segera menyiapkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dan menandatangani perjanjian kerja tahunan. Hal ini berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang memiliki masa kontrak lima tahun.

“Kontrak PPPK Paruh Waktu berlaku satu tahun dan diperbarui setiap tahun. Ke depan, kami berharap ada perubahan status, tentu bergantung pada kebijakan pemerintah pusat dan kemampuan anggaran,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button