Hukrim

Jaksa Mulai Telaah Dugaan Korupsi Aspal Cair Libatkan Anggota DPRD Kota Bima

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, mulai bergerak mengusut dugaan korupsi di balik pengelolaan aspal cair ilegal di Kota Bima.

Kepala Kejari Bima, Heru Kamarullah mengatakan, setelah menerima laporan dari masyarakat ia langsung mendisposisikannya ke bidang Pidana Khusus (Pidsus).

“Sudah masuk Pidsus, kami telaah dahulu sesuai dengan kewenangan kami,” terangnya pada Rabu, 26 November 2025.

Langkah lain, kejaksaan telah berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Bima Kota. Menyusul kepolisian juga saat ini mengusut kasus yang disinyalir melibatkan anggota DPRD Kota Bima tersebut.

“Jadi kami berkoordinasi dengan Polres. Saya sudah tunjuk timnya, nanti saya coba tanyakan progresnya,” jelasnya.

Di kepolisian sendiri, kasus ini terus bergulir. Penyelidik telah memanggil dan memintai sejumlah saksi. Termasuk, oknum Anggota DPRD Kota Bima inisial AS.

“Oh aspal kita masih dalami dan panggil pihak-pihak terkait. Termasuk terlapor,” kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra.

Sebagai informasi, nama AS mencuat dalam laporan dugaan pengelolaan aspal cair tanpa izin resmi. Penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kota, Ipda Dwi Arnanto menerima laporan itu beberapa waktu lalu.

Aktivitas pengelolaan aspal cair tersebut dilakukan di pinggir jalan Kelurahan Penatoi, Kota Bima. Puluhan drum berisi aspal cair disusun di tepi jalan tanpa pagar pembatas dan tanpa prosedur sterilisasi area. Berpotensi membahayakan lingkungan dan warga sekitar. (*)

Berita Terkait

Back to top button