Hukrim

Gelar Perkara Tuntas, Polda NTB Tinggal Periksa Saksi Mata dan Ahli Tambang Sekotong

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Dit Reskrimsus Polda NTB membeberkan hasil gelar perkara pada kasus tambang emas ilegal wilayah Sekotong, Lombok Barat.

Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriadi mengatakan, dalam proses gelar pada Rabu, 19 November 2025 tersebut, mereka melihat bagaimana proses penyidikan yang berjalan di Polres Lombok Barat.

“Asistensi dan pendampingan terhadap proses sidik Sat Reskrim Polres Lombok Barat tentang perkembangan proses sidik. Sudah siginfikan progres sidiknya,” katanya kepada NTBSatu, Kamis, 20 November 2025.

Langkah selanjutnya, penyidik kepolisian rencana akan memeriksa dua saksi lagi. Pihak yang melihat aktivitas pertambangan di kawasan Sekotong tersebut.

“Dan satu ahli tentang pertambangan lagi akan diminta keterangan oleh penyidik,” ucap Endriadi.

Penyidik dalam kasus ini telah berkoodinasi dengan International Criminal Police Organization atau Interpol. Tujuannya melacak keberadaan Warga Negara Asing (WNA) China yang disinyalir bekerja di lokasi tambang.

“Sudah semua. Doakan segera ditemukan. Supaya jelas,” jelasnya.

Koordinasi dengan organisasi kepolisian internasional ini bentuk tindak lanjut setelah Polda NTB sebelumnya berkoordinasi dengan pihak Imigrasi.

Dir Reskrimsus menyebut, pihaknya juga telah melakukan gelar perkara untuk melihat seluruh kelengkapan alat bukti pidana. Kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Sudah gelar perkara. Penerbitan SPDP dan Sprin Sidik (surat perintah penyidikan) baru,” jelasnya pada Senin, 3 November 2025.

Langkah lain, penyidik kepolisian juga terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Salah satu di antaranya memintai keterangan ahli.

“Sudah kami lakukan pemeriksaan ahli,” jelasnya.

Bareskrim Turun Tangan

Sebelumnya, penyidik Polres Lombok Barat bersama Polda NTB dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri turun ke lokasi. Kepolisian memastikan proses penegakan hukum terus berjalan.

Endriadi menyebut, dalam proses hukum ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli. Selain itu, kepolisian juga telah menyita beberapa barang bukti yang disinyalir berkaitan dengan tambang ilegal tersebut.

Penyidik kepolisian juga sudah memasang garis polisi di lokasi tempat aktivitas penambangan. “Jadi, kita memastikan ke depan, baik Polres, Polda, dan Bareskrim Polri bahwa di lokasi tidak ada kegiatan atau aktivitas penambangan tanpa izin. Police line (garis polisi, red) itu menandakan lokasi tersebut dalam pantauan dan dalam pengawasan dari penyidik,” ujarnya. (*)

Berita Terkait

Back to top button