Remaja di Lotim Diduga Diperkosa Ayah Tiri hingga Hamil karena Diancam Dibunuh
Lombok Timur (NTBSatu) – Seorang remaja putri berinisial DP (17), warga Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur (Lotim), melaporkan ayah tirinya, Aq E (45) ke polisi atas tuduhan dugaan pemerkosaan berulang.
Terduga pelaku melakukan tindakan bejat ini dengan ancaman pembunuhan dan mengakibatkan korban saat ini hamil enam bulan.
Keluarga korban mendatangi Polsek Sukamulia pada Selasa, 18 November 2025, pukul 08.30 Wita, untuk melaporkan kejadian tragis ini.
Petugas Polsek Sukamulia segera mengambil langkah cepat dengan membawa korban ke Unit PPA Polres Lombok Timur untuk penanganan lebih lanjut, mengingat status korban masih di bawah umur.
Peristiwa kelam ini bermula sekitar awal tahun 2025. Pelaku, Aq E, seorang petani yang tinggal di Kecamatan Lenek, menjemput korban dari rumahnya di Kecamatan Sukamulia.
Setelah tiba di rumah pelaku, Aq E memaksa korban masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar, terduga pelaku mengancam mencekik leher korban sambil berkata, “Kalau tidak mau akan dibunuh”.
“Ancaman pembunuhan ini membuat korban ketakutan dan tidak berdaya, sehingga pelaku berhasil melakukan persetubuhan,” kata Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nikolas Osman, Rabu, 19 November 2025.
Setelah kejadian pertama, terduga pelaku kembali mengancam korban. Terduga pelaku berkata, “Kalau bercerita ke orang lain akan dibunuh”. Ancaman tersebut berhasil membungkam korban.
Menurut keterangan korban, Aq E terus melakukan perbuatan serupa setiap kali korban datang ke rumahnya. Kejadian ini berlangsung terus-menerus selama beberapa bulan.
Keluarga Korban Curiga
Titik terang kasus ini muncul pada Senin, 17 November 2025, sekitar pukul 18.00 Wita. Keluarga korban menjemput DP di rumah terduga pelaku dan membawanya pulang.
Setibanya di rumah, keluarga korban mulai curiga. Mereka melihat perubahan fisik pada korban berupa pipi membengkak dan perut buncit.
Pukul 20.00 Wita, bibi korban berinisial S membawa DP ke Polindes Desa Sukamulia Timur untuk pemeriksaan kesehatan.
Bidan desa melakukan pemeriksaan dan memastikan, korban telah hamil dengan perkiraan usia kandungan enam bulan.
Mengetahui kondisi korban yang hamil akibat perbuatan bejat ayah tirinya, keluarga korban merasa keberatan dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
“Pelaporan resmi dilakukan ke Polsek Sukamulia pada hari berikutnya, dan kasus ini kini ditangani oleh Unit PPA Polres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku Aq E,” tutup Osman. (*)



