Curi 21 HP dari Lotim hingga Mataram dalam 3 Hari, Residivis Asal Sumbawa Dibekuk di Narmada
Mataram (NTBSatu) – Unit Jatanras Dit Reskrimum Polda NTB menangkap spesialis pencuri handphone (hp) di Pulau Lombok, Ilhamudin (36).
Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan mengatakan, pihaknya menangkap pria asal Sumbawa itu di rest area Desa Gerimak, Kecamatan Narmada, Lombok Barat. Penangkapan itu pada Rabu, 5 November 2025 sekitar pukul 23.00 Wita.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan 21 unit handphone berbagai merek,” ungkap Catur pada Kamis, 6 November 2025.
Ilhamudin mencuri 21 unit handphone di sejumlah wilayah. Mulai dari Lombok Timur (Lotim), Lombok Tengah (Loteng), Lombok Barat (Lobar), hingga Kota Mataram.
Ia mengambil barang puluhan barang eloktronik hanya dalam waktu tiga hari. “Hari Senin ambil 5 unit di Lombok Timur, Selasa bergerak ke Praya, Puyung, dan Kediri dapat 7 unit. Lalu, Rabu kembali ke Lombok Timur dan mencuri satu unit lagi sebelum kami tangkap,” bebernya.
Pria yang merupakan residivis tersebut mengambil dengan modus mengintai kendaraan yang menjadi target. Saat para korban lengah dan beristirahat di rest area, ia melancarkan aksinya.
”Modusnya, pelaku mengikuti mobil baik truk maupun kendaraan pribadi. Saat pengemudi istirahat dan tidak waspada, barulah ia mengambil hp-hp tersebut. Ada juga yang diambil di masjid,” terangnya.
Ilhamudin rencananya akan menjual barang curian tersebut ke Pulau Sumbawa. Harga per unit kisaran Rp400 hingga Rp500 unit.
Ia kini ditahan di Polda NTB. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. (*)



