Gencarkan Edukasi Perizinan, Pemkab Sumbawa Sasar UMKM Pulau Bungin
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), terus mendorong pelaku UMKM agar memiliki legalitas usaha.
Upaya ini melalui sosialisasi perizinan di Kecamatan Alas, dengan sasaran utama pelaku usaha di Pulau Bungin. Dari hasil rekapitulasi, tingkat kepemilikan izin usaha di wilayah tersebut masih rendah.
Karena itu, pemerintah memilih turun langsung untuk membuka ruang konsultasi dan membantu pelaku UMKM memahami pentingnya legalitas bagi keberlanjutan usaha mereka.
Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Sumbawa, H. Yudi Patria Negara, ST., MT., menjelaskan, kegiatan ini memanfaatkan momentum persiapan Konser Apung Pulau Bungin 2025. Banyak pelaku UMKM hadir dalam rangkaian kegiatan itu, sehingga dimanfaatkan untuk memberikan edukasi perizinan.
“Momentum ini kami gunakan untuk mengajak para pelaku usaha segera mengurus izin, agar kegiatan usaha mereka menjadi lebih aman dan mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.
Antusiasme masyarakat terlihat sejak awal kegiatan. Sejumlah pelaku UMKM mulai menyadari legalitas bukan hanya syarat administratif, tetapi juga membuka akses pada berbagai fasilitas. Mulai dari permodalan, program bantuan pemerintah, hingga meningkatkan kepercayaan konsumen.
Dalam sesi sosialisasi, DPMPTSP turut menjelaskan kemudahan-kemudahan yang telah disiapkan pemerintah, seperti Penggunaan OSS Berbasis Risiko (RBA) untuk penyederhanaan perizinan. Dukungan regulasi melalui UU Cipta Kerja. Dan Pendampingan langsung bagi pelaku usaha dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Yudi menegaskan, pemerintah daerah ingin memastikan seluruh pelaku UMKM memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan usaha mereka melalui fondasi legal yang kuat.
“Kegiatan sosialisasi ini akan terus kami lakukan di berbagai kecamatan. Harapannya, semakin banyak pelaku usaha yang menyadari pentingnya legalitas dan segera mengurus izin,” tambahnya. (*)



