ADVERTORIALKota Mataram

Pasar Tradisional di Kota Mataram Jadi Jalur Sindikat Rokok Ilegal

Mataram (NTBSatu) – Sindikat rokok ilegal diam-diam memainkan perannya di tengah hiruk-pikuk pasar tradisional. Mereka bergerak tanpa jejak mencolok menyelinap lewat obrolan ringan dan tawaran harga murah.

Kepala Bidang Bahan Pokok dan Penting (Bapokting) Dinas Perdagangan Kota Mataram, Sri Wahyunida mengungkapkan, pasar tradisional kini menjadi jalur utama distribusi rokok ilegal.

“Pedagang pasar tradisional paling sering disasar. Modusnya sederhana, mereka datang seperti pembeli biasa, menawarkan rokok dengan harga miring,” ujarnya, Selasa, 28 Oktober 2025.

Nida menjelaskan, sindikat ini sengaja memanfaatkan celah di lapak-lapak kecil. Mereka biasanya menawarkan 5 hingga 10 bungkus rokok untuk uji coba. Bila pedagang dianggap aman, pasokan akan ditambah secara berkala.

“Transaksinya tidak besar, tetapi dilakukan terus-menerus. Efeknya bisa luas,” jelasnya.

Menurutnya, banyak pedagang belum memahami menjual rokok tanpa pita cukai tergolong pelanggaran hukum. “Mereka tidak tahu, bahkan ada yang berpikir selama rokok itu bisa dijual dan laku, berarti sah-sah saja,” tambah Nida.

Untuk menekan praktik ini, Dinas Perdagangan bersama Bea Cukai Mataram menggencarkan program edukasi dan sosialisasi. Kegiatan berlangsung di berbagai pasar besar seperti Kebon Roek, Cakranegara, Pagesangan, dan Mandalika dengan melibatkan kepala lingkungan, aparat kelurahan, serta petugas pasar.

“Kami ingin pedagang berani menolak tawaran mencurigakan. Jangan karena tergiur harga murah, malah terjebak pidana,” tegasnya.

Selain membina pedagang, pihaknya juga memperkuat koordinasi dengan kepolisian dan Bea Cukai untuk menelusuri jaringan yang menyuplai barang ilegal tersebut.

Beberapa laporan menyebut, produk berasal dari luar Lombok dan dikirim menggunakan ekspedisi umum. Sindikat ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak pasar legal. Rokok resmi yang taat cukai jadi kalah bersaing karena harga rokok ilegal bisa 40 persen lebih murah.

“Ini bukan sekadar urusan pajak, tapi juga soal keadilan bagi pelaku usaha resmi,” ujarnya.

Sri Wahyunida menegaskan, peredaran rokok ilegal adalah ancaman ekonomi sekaligus hukum. “Pasar harus bersih dari permainan gelap. Kalau sindikatnya licin, pengawasan kita harus lebih tajam,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Back to top button