ADVERTORIALKota Mataram

Gempur Rokok Ilegal, Disdag dan Bea Cukai Mataram Wujudkan Perdagangan Sehat

Mataram (NTBSatu) – Peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Menyadari dampak ekonomi dan hukum yang muncul, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram bersama Bea Cukai Mataram memperkuat sinergi pengawasan melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Gempur Rokok Ilegal pada 20-21 Oktober 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya nasional menekan peredaran rokok ilegal, yang merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.

Dalam diskusi tersebut, Bea Cukai Mataram menegaskan pentingnya pemahaman publik terhadap ketentuan cukai dan bahaya peredaran barang tanpa izin resmi.

“Kami terus mengedukasi masyarakat agar memahami ciri-ciri, jenis Barang Kena Cukai (BKC), serta risiko hukum yang bisa menjerat pelaku. Banyak kasus yang muncul akibat ketidaktahuan atau tergiur harga murah,” jelas perwakilan Bea Cukai Mataram, Adi Cahyanto.

Bea Cukai juga mengingatkan, rokok ilegal merupakan produk yang beredar tanpa pita cukai atau menggunakan pita palsu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku yang memproduksi atau mengedarkan rokok ilegal pidana penjara antara satu hingga lima tahun. Serta, denda minimal dua kali dan maksimal sepuluh kali nilai cukai seharusnya.

Kegiatan yang Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram inisiasi melalui Dinas Perdagangan ini turut menggandeng Satpol PP, Bappeda, dan Bea Cukai.

Fokus utama kepada pelaku usaha distributor retail dan pengusaha tembakau di wilayah Kota Mataram. Sebab, memiliki peran penting dalam memutus rantai distribusi.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga pelaku usaha yang patuh aturan. Kami berharap kolaborasi ini bisa membangun kesadaran kolektif. Bahwa melawan rokok ilegal berarti melindungi ekonomi daerah,” tegas Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Mataram, H. Fajar Pamungkas.

Melalui langkah ini, Pemkot Mataram menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi peredaran produk tanpa cukai resmi, demi menciptakan perdagangan yang jujur, sehat, dan berkeadilan. (*)

Berita Terkait

Back to top button