HEADLINE NEWSPemerintahan

Terungkap, BTT Setengah Miliar Dialokasikan untuk Bayar Utang hingga Hibah Fornas

Mataram (NTBSatu) – Polemik penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp500 miliar Pemprov NTB masih menjadi perbincangan. Anggaran tersebut dialokasikan dalam APBD Murni Tahun Anggaran 2025.

Anggaran BTT ini sudah dilakukan pergeseran sebanyak dua kali. Pada pergeseran pertama sebesar Rp130 miliar. Selanjutnya, pada pergeseran kedua sebesar Rp210 miliar. Sehingga, tersisa anggaran BTT hanya Rp160 miliar.

Namun, berdasarkan pemaparan Anggota DPRD NTB, Abdul Rahim dalam rapat paripurna pada Jumat, 26 September 2025 lalu, realisasinya telah mencapai Rp484,560 miliar, sehingga tersisa hanya sekitar Rp16,410 miliar.

Perwakilan Tim Percepatan Gubernur NTB, sempat menjelaskan polemik anggaran BTT ini. Penjelasan mereka sampaikan dalam sebuah opini pada 10 Oktober 2025.

Menurut mereka, dana BTT yang telah digunakan atau dicairkan sebesar Rp2,4 miliar. Penggunaan Rp2,4 miliar sejauh ini tunduk, patuh, dan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 68 dan Pasal 69 dalam PP Nomor 12 Tahun 2019.
 
Namun mengenai penggunaan dana BTT sebesar Rp484 miliar pada pergeseran pertama dan kedua APBD 2025, mereka menjawab tidak ada.

Pasalnya, dalam dokumen Pergub yang mengatur hal itu bukanlah menunjukkan penggunaan BTT, tetapi yang terjadi adalah pemindahan alokasi BTT ke pos belanja lainnya.

Misalnya, dana transfer DBH ke kabupaten-kota, pembayaran utang BPJS, pembayaran bonus atlet PON, pembangunan infrastruktur jalan dan irigasi, RTLH (rumah tidak layak huni), hibah KORMI untuk Fornas, peningkatan Rumah Sakit dari Tipe C ke Tipe B, kekurangan TPP ASN Pemprov NTB, dan program strategis lainnya.

Namun dalam penjelasan tim percepatan gubernur tersebut, tidak menyebutkan rincian besaran anggaran yang alokasinya pindah per program tersebut.

Penjelasan Pemprov NTB

Demikian Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) NTB, Nursalim juga tidak berkenan menjelaskan secara rinci perihal besaran anggaran BTT alokasinya pindah pada pos belanja tersebut.

“Sudah terlalu sering ditanyakan. Putar-putar doang. Bisa lihat di Rancangan APBD (rinciannya),” ujar Nursalim, Selasa, 14 Oktober 2025.

Alasan Nursalim tidak menjelaskan rinciannya, karena sudah terlalu sering membahas BTT ini. Justru ia menyarankan untuk membaca pada media lain. Sebab, beberapa media sudah memuat hal ini.

“Sudah, side (kamu, red) baca di media lain. Lihat di Facebook juga,” ujarnya.

Namun berdasarkan pemberitaan sebelumnya, beberapa rincian anggaran BTT yang dipindahkan pengalokasiannya sudah dijelaskan.

Misalnya, untuk Fornas besaran anggarannya Rp28 miliar. Kemudian, revitalisasi RS Manambai yang berbenah menuju ke Tipe B sebesar Rp42 miliar.

Selanjutnya, oleh Plt Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebelumnya, Ervan Anwar menyebutkan, Pemprov NTB telah melunasi utang tahun 2024 nilainya mencapai Rp171,4 miliar. Sumber pembiayaan untuk melunasi utang itu berasal Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) dan Bantuan Tidak Terduga (BTT)

Adapun Rp171,4 miliar pembayaran utang itu masing-masing untuk pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) ke 10 kabupaten/kota sejumlah Rp109,6 miliar. Kemudian untuk pembayaran utang BPJS senilai Rp10 miliar. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button