PDIP Keberatan Pengesahan APBD-P 2025, Pertanyakan Pergeseran BTT Rp500 Miliar

Mataram (NTBSatu) – Sebanyak empat legislator Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) menyampaikan, nota keberatan atas pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan NTB tahun 2025.
Mereka adalah Abdul Rahim, Raden Nuna Apriadi, Made Slamet, dan Suhaimi.
DPRD dan Pemprov NTB resmi mengesahkan APBD Perubahan tahun 2025 dalam rapat paripurna DPRD NTB di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Jumat, 26 September 2025.
Anggota Komisi IV DPRD NTB, Abdul Rahim menyampaikan, nota keberatan ini menyoroti transparansi pengelolaan anggaran pada APBD murni 2025.
Di dalamnya komponen belanja daerah, terutama pos Belanja Tidak Terduga (BTT). Serta, pengeluaran daerah melalui PT Gerbang NTB Emas (GNE) senilai Rp8 miliar.
“Adapun nota keberatan kami menyangkut komponen belanja daerah. Khususnya belanja BTT dan komponen pengeluaran daerah perusahaan daerah PT Gerbang NTB Emas sebesar Rp8 miliar,” ujar Bram, sapaan Abdul Rahim, dalam menyampaikan interupsi saat rapat paripurna DPRD NTB, kemarin.
Politisi PDIP ini mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran tersebut. Terlebih, jawaban Gubernur NTB yang diwakili Pj. Sekda dalam sidang paripurna sebelumnya dinilai tidak menyeluruh karena tidak disertai data realisasi dari seluruh OPD.
“Jawaban Gubernur NTB yang diwakili Pj. Sekda sebelumnya terkesan tidak komprehensif. Tidak disampaikan data realisasi di semua OPD di Pemprov NTB,” ujarnya.
Sebut Penggunaan BTT Harus Sesuai Aturan
Menurutnya, penggunaan BTT harus sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan peraturan daerah, seperti Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di masing-masing daerah.
Dalam aturan tersebut, dana BTT hanya diperbolehkan untuk keadaan darurat yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Seperti bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, kejadian luar biasa, pelaksanaan operasi pencarian, dan pertolongan. Atau untuk mendanai keperluan mendesak yang tidak tersedia anggarannya.
“Selain itu, BTT juga hanya untuk bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya,” ujar Bram.
Namun, lanjut Bram, langkah Gubernur Lalu Muhamad Iqbal yang menerbitkan Pergub 06 tahun 2025 tentang Pergeseran Anggaran, patut menjadi perhatian.
Apalagi, sebanyak dua kali pergeseran anggaran yang di dalamnya terdapat komponen BTT dilakukan saat era kepemimpinan Iqbal-Dinda.
Sebagai informasi, Pemprov NTB mengalokasikan anggaran BTT pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni 2025 sebesar Rp500 miliar.
Kemudian, anggaran tersebut digeser setelah Peraturan Kepala Daerah (Perkada) ditetapkan pada 28 Mei 2025 lalu.
Pada pergeseran pertama, anggaran BTT digeser sebesar Rp130 miliar. Selanjutnya, pada pergeseran kedua sebesar Rp210 miliar. Sehingga, tersisa anggaran BTT hanya Rp160 miliar. (*)