Modus Baru Rokok Ilegal di Mataram Terungkap, Distributor Besar Jadi Sorotan

Mataram (NTBSatu) – Peredaran rokok ilegal di Kota Mataram kini mulai bergerak lebih halus. Tak lagi dijajakan secara terang-terangan, praktik ini kini memanfaatkan jalur distribusi besar dan celah pengiriman barang antardaerah.
Satpol PP Kota Mataram bersama Bea Cukai pun meningkatkan kewaspadaan terhadap modus baru yang kian canggih tersebut.
Kasatpol PP Kota Mataram, Irwan Rahadi mengungkapkan, pola peredaran rokok ilegal telah banyak berubah. Jika sebelumnya banyak di tingkat pengecer, kini pergerakannya justru oleh distributor besar.
“Dari hasil evaluasi, distributor besar ini menjadi pintu utama masuknya rokok ilegal. Mereka yang paling rentan memanfaatkan jalur distribusi untuk menyalurkan barang,” ujarnya di Mataram, Sabtu, 4 Oktober 2025.
Irwan menjelaskan, banyak pelaku kini menggunakan modus manipulasi pita cukai untuk mengelabui petugas. Ada yang mencetak sendiri pita cukai palsu, ada pula yang memindahkan pita cukai dari produk resmi ke rokok ilegal agar terlihat sah.
“Sekarang banyak yang main di pita cukai. Dicetak ulang atau dipindahkan dari bungkus rokok lain. Ini sudah kami temukan di lapangan,” ungkapnya.
Pengiriman Terselubung Lewat Ekspedisi
Lebih jauh, Irwan menyebutkan, distribusi lintas daerah kini juga menjadi celah baru. Rokok ilegal kerap dikirim melalui jasa ekspedisi dengan penyamaran rapi, sehingga sulit terdeteksi.
“Peran ekspedisi cukup besar. Barang dari luar daerah bisa masuk dengan mudah jika tidak terpantau. Ini sedang kami dalami bersama Bea Cukai,” jelasnya.
Pendekatan Edukatif dan Penindakan Terpadu
Untuk menekan peredaran rokok ilegal, Satpol PP Kota Mataram tidak hanya mengandalkan operasi penindakan. Sosialisasi masif bersama tim terpadu yang melibatkan Bea Cukai, dinas perdagangan, dan sejumlah instansi lainnya.
“Sosialisasi ini bentuk edukasi kami agar masyarakat memahami risiko dan konsekuensi hukum dari rokok ilegal,” terang Irwan.
Materi sosialisasi mencakup cara mengenali rokok ilegal, modus pemalsuan pita cukai, hingga sanksi pidana bagi pelaku. “Hukumannya berat, bisa denda besar dan penjara,” tegasnya. (*)