Kota Mataram

Keuangan Stabil, Pemkot Mataram Tegaskan 528 Honorer Tidak Dirumahkan

Mataram (NTBSatu) – Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana menegaskan, tidak akan merumahkan pegawai honorer yang gagal lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Melihat kondisi keuangan yang stabil dan kebijakan afirmatif dari wali kota, ratusan honorer di Mataram bisa bernapas lega. Mereka tetap bekerja dan menerima gaji, tanpa harus khawatir bernasib sama dengan honorer di daerah lain.

Mohan memastikan, semua honorer tetap bekerja karena kondisi keuangan daerah masih kuat. “Kami sudah hitung bersama Sekda. Keuangan daerah cukup untuk membayar gaji mereka. Jadi tidak ada yang dirumahkan, semua tetap bekerja seperti biasa,” tegasnya, Kamis, 25 September 2025.

Menurutnya, ratusan honorer masih sangat Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram butuhkan untuk menopang pelayanan publik di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Karena itu, meski aturan nasional membatasi pengangkatan honorer di luar data Badan Kepegawaian Negara (BKN), Pemkot Mataram memilih langkah afirmatif dengan mempertahankan mereka.

Data BKPSDM Kota Mataram mencatat, 528 honorer tidak masuk database BKN karena berbagai alasan. Mulai dari masa kerja di bawah dua tahun, kendala ijazah, tidak ikut seleksi PPPK sebelumnya, hingga gagal dalam tes CPNS 2024. 

Sebagian besar dari mereka bekerja di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perdagangan sebagai tenaga teknis dan pendukung.

“Daerah lain banyak yang mulai mengurangi honorer. Kita justru memilih menjaga mereka karena pelayanan publik tetap butuh dukungan SDM honorer,” tambah Mohan.

Perpanjangan Pengisian DRH

Sementara itu, BKN kembali memperpanjang batas waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) honorer yang lolos PPPK Paruh Waktu hingga 27 September 2025. 

Namun, Kepala BKPSDM Kota Mataram, Taufik Priyono menegaskan, perpanjangan itu tidak berpengaruh ke Kota Mataram.

IKLAN

“Semua peserta di Mataram sudah mengisi DRH. Kita justru menunggu tahap berikutnya, yaitu verifikasi berkas untuk penetapan NIP,” jelasnya, Jumat, 26 September 2025.

Taufik menambahkan, perpanjangan ini kemungkinan yang terakhir karena tahapan penetapan Nomor Induk PPPK (NIP) tetap hingga 30 September 2025.

Dari 3.078 honorer yang Pemkot Mataram usulkan ke BKN, delapan orang dipastikan gagal menjadi PPPK Paruh Waktu. Rinciannya, enam orang menolak, satu orang meninggal dunia, dan satu lainnya tidak bisa dikonfirmasi. (*)

Berita Terkait

Back to top button