Kota Mataram

Pemkot Mataram Pastikan 528 Honorer di Luar Pendataan Tidak Dirumahkan

Mataram (NTBSatu) – Sebanyak 528 tenaga honorer Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, dinyatakan tidak masuk dalam pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Meski sempat muncul keresahan, Pemerintah Kota Mataram melalui BPKSDM menegaskan, mereka tidak akan kehilangan pekerjaan.

“Jangan khawatir dengan isu honorer dirumahkan. Pak wali sebisa mungkin tidak akan merumahkan tenaga non ASN, khususnya yang tidak masuk database,” tegas Kepala BKPSDM Kota Mataram, Taufik Priyono, Senin, 15 September 2025.

Menurutnya, mayoritas honorer tersebut bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perdagangan. Mereka rata-rata sudah lama mengabdi, namun terkendala ijazah atau masa kerja yang belum genap dua tahun sehingga tidak terjaring pendataan.

Di sisi lain, ada 3.078 honorer yang kini Pemkot Mataram tengah usulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Ribuan orang ini sebelumnya gagal pada seleksi PPPK tahap pertama dan kedua.

“Semua data sudah siap, tinggal menunggu pembukaan link (tautan, red) dari Pemerintah Pusat. Batas akhirnya 22 Oktober,” jelas Taufik.

IKLAN

Ia mengimbau, agar para honorer bersabar dan tidak panik menghadapi situasi ini. “Ada catatan di BKN, jangan berhenti. Kita tunggu kebijakan lanjutan bagi pegawai yang tidak masuk skema paruh waktu,” tegasnya.

Adapun PPPK Paruh Waktu memiliki kontrak kerja hanya setahun dengan gaji minimal Rp1,5 juta per bulan dari APBD, setara dengan upah honorer. Sementara itu, PPPK penuh mendapat kontrak lima tahun dengan besaran gaji berbeda. (*)

Berita Terkait

Back to top button