Sumbawa

Polres Sumbawa Tangkap Wanita Diduga Pengedar Sabu di Empang, Sita 5,45 Gram Sabu

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Polisi membongkar peredaran narkotika di Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, Selasa malam, 23 September 2025.

Dalam operasi tersebut, Sat Resnarkoba Polres Sumbawa menangkap seorang wanita berinisial R (50 tahun) yang diduga kuat menjadi pengedar sabu di Kecamatan Empang.

Polisi menangkapnya saat berada di sebuah gang tak jauh dari rumahnya. Kemudian, melakukan penggeledahan terhadap R dan menemukan tiga poket sabu dan timbangan digital dalam tas selempangnya.

Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, Iptu Harirustaman menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah Empang.

“Tim langsung bergerak setelah menerima laporan. Di lokasi, kami mendapati dua pria yang diduga hendak transaksi. Satu kabur, satu masuk ke dalam rumah. Saat kami geledah, rumah sudah kosong, tapi tidak buta jejak,” ungkapnya, Rabu, 24 September 2025.

Harirustaman mengatakan, R sempat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah, namun polisi berhasil menggagalkannya.

Dari penggeledahan lanjutan, sambungnya, kepolisian menemukan lima poket sabu lainnya. Tiga di atas meja dan dua berada dalam batal.

Sat Resnarkoba Polres Sumbawa langsung mengamankan delapan poket sabu tersebut dengan total berat 5,45 gram.

Lalu, menyita alat hisap, pipa kaca, tiga bendel plastik klip kosong, empat unit handphone Android, dua gunting, satu sekop kecil, dan uang tunai Rp800.000.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Kasus ini tidak berhenti di satu nama. Kami akan buru jaringan di baliknya,” tegas Iptu Harirustaman.

IKLAN

Ia memastikan, tes urine dan uji laboratorium terhadap barang bukti akan segera dilakukan. “Penyelidikan masih berjalan dan polisi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang menyusul,” tambahnya. (*)

Berita Terkait

Back to top button