Dispar Mataram Ingatkan Tarif Parkir di Destinasi Wisata: Yang Minta Lebih, itu Pungli!

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kota Mataram terus memperketat pengelolaan retribusi di destinasi wisata untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli).
Salah satu langkah adalah pemasangan portal parkir otomatis (barrier gate) di sejumlah titik wisata populer.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Mataram, Cahya Samudra, menegaskan retribusi di kawasan wisata sudah ada aturannya.
Di antaranya, Rp2.000 per orang untuk tiket masuk, Rp1.000 untuk parkir kendaraan roda dua, dan Rp2.000 untuk roda empat.
“Kalau ada yang menarik lebih dari itu, saya pastikan itu adalah oknum yang melakukan pungli,” tegas Cahya, Selasa, 9 September 2025.
Ia mencontohkan Kawasan Wisata Religi Loang Baloq yang ramai kunjungan setiap akhir pekan.
Rata-rata jumlah kunjungan mencapai 200 sampai 300 orang per hari, sehingga berpotensi menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) signifikan.
“Pemasangan portal parkir otomatis ini untuk menutup celah kebocoran PAD di sektor retribusi,” tambahnya.
Kepala UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Mataram, Lalu Muhammad Sopandi, juga menyampaikan rencana pengadaan barrier gate. Rencana pengadaan ini sudah masuk ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Kami telah mengusulkan melalui pimpinan ke Pak Sekda selaku Ketua TAPD agar dapat anggaran pada 2026. Mudah-mudahan bisa masuk prioritas anggaran,” ujar Opan.
Harapannya, langkah ini dapat meningkatkan transparansi, menekan pungli, sekaligus mengoptimalkan kontribusi PAD dari sektor wisata di Kota Mataram.
“Adapun untuk tahap awal, Dinas Perhubungan Mataram menganggarkan dua unit barrier gate,” ujarnya.
“Masing-masing untuk kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4), dengan estimasi anggaran sekitar Rp150 juta,” pungkas Opan. (*)