HEADLINE NEWSHukrim

Terungkap Mantan Sekda NTB Undang Rapat Sebelum Teken PKS NCC Bermasalah

Mataram (NTBSatu) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menunjukkan surat undangan perjanjian kerjasama (PKS) antara PT Lombok Plaza dengan Pemprov NTB terkait NTB Convention Center (NCC).

Jaksa menunjukan itu saat sidang di Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, Senin, 8 September 2025. Agendanya adalah pemeriksaan kedua terdakwa, yakni Doly Suthajaya dan Rosyadi Husaeni Sayuti.

Di dalam sidang tersebut terungkap bahwa sebelum adanya tanda tangan PKS, terdapat rapat di Pemprov NTB. Perwakilan JPU Sahdi menyebut, ada rencana pergantian gedung Labkes yang berdiri di atas lahan NCC itu. Total nilainya Rp12 miliar. 

“Pada saat itu, master plan pembangunan Labkes itu total anggarannya Rp12 miliar ditampilkan di hadapan monitor? Apakah benar atau tidak?” tanya Sahdi ke terdakwa Doly Suthajaya Nasution.

“Ya, benar,” jawab mantan Direktur PT Lombok Plaza itu.

IKLAN

Jaksa pun menanyakan mengapa anggarannya berubah menjadi Rp6 miliar. “Saya tidak tahu. Yang merubah itu dari pihak perencana. Saya juga tidak pernah mengecek perubahan itu,” kelitnya.

Merasa tidak percaya, Sahdi pun menanggapinya. “Masa seorang direktur tidak mengetahui adanya perubahan DED (Detail Enginering Design),” tegas JPU.

Sahdi kembali mempertanyakan mengenai sebelum penandatangan PKS dengan Pemprov NTB. Berdasarkan perjanjian MoU, ada beberapa kewajiban yang belum PT Lombok Plaza penuhi.

Menanggapi itu, Dolly menjawab, yang belum adalah pelaksanaan groundbreaking dan penyerahan kontribusi tetap 5 persen.

“Jika memang ada kewajiban yang belum dijalankan, mengapa PKS bisa ditandatangani?” tanya jaksa.

IKLAN

“Saya hanya sebagai direktur hanya menjalankan perintah,” kelit Doly.

JPU selanjutnya menanyakan siapa yang mengundang penandatanganan PKS ke Pemprov NTB. Doly menjelaskan bahwa ia tidak pernah melihat surat undangan untuk penandatangan PKS. Informasi pemanggilan rapat di Pemprov NTB ia dapatkan dari undangan rekan kerja. 

Saat penandatanganan itu, sambung Doly, sudah ada beberapa orang di ruangan. “Ada Prof Galang Asmara, Supran, dan pak Sekda (Rosiady Sayuti),” bebernya.

JPU Tunjukan Bukti Undangan Rapat dari Sekda NTB

Jaksa lagi-lagi merasa tidak puasa dengan jawaban Doly. Sahdi kembali mencecarnya dengan bertanya siapa yang mengundang.

“Saya tidak tahu,” kata Doly lagi-lagi berkelit.

Mendengar jawaban itu, Sahdi langsung memperlihatkan surat undangan penandantangan PKS ke majelis hakim. “Ini surat undangan ditandatangani Sekda Rosiady,” tegasnya.

Melihat barang bukti tersebut membuat Doly tidak bisa menghindar. Kendati demikian, ia tetap mengaku tidak pernah melihat surat undangan tersebut.

“Ya, jawaban saya tetap tidak pernah melihat surat undangan,” katanya. (*)

Berita Terkait

Back to top button