Warga Mataram Tenang, PBB Tahunan Dipastikan Tidak Naik

Mataram (NTBSatu) – Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) di sejumlah daerah di Indonesia sempat memicu kekhawatiran warga Kota Mataram.
Mereka khawatir beban pajak ikut melonjak, seperti yang masyarakat di Kabupaten Pati, Jombang, Cirebon, Semarang, hingga Bone alami.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Muhammad Ramayoga memastikan, PBB tahunan tidak berubah. Sehingga ia menghimbau masyarakat tidak perlu cemas.
Penyesuaian hanya pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berpengaruh pada transaksi jual beli tanah atau bangunan, bukan pada tagihan pajak tahunan.
“InsyaAllah aman. Kalau PBB Kota Mataram tidak naik. Yang mengalami penyesuaian itu NJOP. Penyesuaian ini terjadi saat proses jual beli. Kalau Pajak Bumi dan Bangunan yang kita bayar setiap tahun itu tetap,” ujarnya.
Tarif PBB-P2 di Kota Mataram
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif PBB-P2 ditetapkan secara bertingkat berdasarkan NJOP.
Pengenaan tarif 0,15 persen untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak. Tarif 0,20 persen untuk NJOP sampai dengan Rp1 miliar.
Tarif 0,25 persen untuk NJOP di atas Rp1 miliar sampai dengan Rp2 miliar. Sementara tarif 0,35 persen untuk NJOP di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp4 miliar. Serta, 0,40 persen untuk NJOP di atas Rp4 miliar.
Misalnya, untuk properti dengan NJOP di atas Rp4 miliar akan kena tarif PBB sebesar 0,40 persen, sedangkan lahan pertanian memiliki tarif khusus paling rendah yaitu 0,15 persen.
“Tarif ini bersifat proporsional: semakin tinggi nilai objek pajak, semakin besar tarifnya,” pungkas Ramayoga. (*)